Berita Palembang

Polrestabes Palembang Amankan Mesin Motor Harley Davidson hingga Komestik Ilegal Senilai Rp 10 M

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Iptu Ledi Sh, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Iptu Ledi Sh, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal Cina 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Iptu Ledi Sh, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal China.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada barang ilegal masuk dan melintas ke Palembang.

Lalu oleh unit Pidsus langsung dilakukan penyelidikan. Alhasil saat berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang dicegat.

Lalu, petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa labes bahasa indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi surat Izin.

Saat perkara ini digelar, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan terungkapnya penangkapan ini berkat adanya informasi mengenai adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat

"Dari informasi tersebut, kemudian anggota kita Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson,"katanya, Senin, (3/4/2023), saat menggelar perkara ini di Polrestabes, Palembang

Lanjut Jendral Bintang dua ini, atas ungkap kasus ini dirinya mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.

"hingga kini kita akan terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," tegasnya sambil mengatakan 4 mesin dan rangka motor harley Davison 8 milyar dan ditambah barang-barang lain 2 milyar, dengan total keseluruhan jika ditotalkan bekisar 10 Milyar.

Ditempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.

"Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu," katanya.

Diduga barang dipesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke indonesia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia tepatnya di Pekanbaru.

Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.

"Namun diperjalanan masuk ke wilayah kita, truk ekspedisi tersebut berhasil diamankan oleh personel Satreskrim kita. Truk ekspedisi tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved