Lahat Memilih
Hasil Pengawasan Panwascam di Lahat, Ditemukan Sejumlah Persoalan Saat Coklit oleh Pantarlih
Persoalan yang ditemukan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) di masyarakat yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LAHAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat menyebutkan, hasil laporan pengawasan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat, ditemukan sejumlah persoalan.
Persoalan yang ditemukan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) di masyarakat yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lahat, Paigal Firdaus menerangkan, hasil temuan selama coklit, masih ada data masyarakat yang meninggal tapi belum dihapus.
Ada juga data kependudukan yang terindikasi ganda indentik dan ganda tidak indentik.
Lalu, masyarakat yang pindah alamat dan alamat pemilih tidak sesuai tempat pemungutan suara (TPS).
"Temuan itu berdasarkan hasil laporan Panwascam. Ada beberapa sudah diberikan rekomendasi ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk diperbaiki," terang Paigal, Jumat (31/3/2023).
Paigal menjelaskan, untuk data yang meninggal, sudah dihapus sebagai pemilih.
Namun untuk yang ganda identik (nama/NIK sama), ganda tidak identik (NIK sama, nama berbeda) akibat salah penginputan data kependudukan, harus kroscek lebih dahulu.
Untuk temuan pindah alamat juga cukup banyak. Seperti, warga yang sudah tinggal di alamat baru, tapi belum merubah Kartu Keluarga (KK).
"Basisnya KK, apabila belum ada KK baru, artinya masih gunakan alamat lama, walaupun warga ini sudah lebih lima tahun tidak di alamat lama itu," katanya.
"Selain warga yang ngontrak, banyak dari pemilih pemula, karena bersekolah," jelasnya.
Namun, persoalan yang paling banyak ditemukan, ialah soal tidak sesuainya TPS dengan alamat tinggal.
Apalagi saat ini sudah ada aturan, satu KK harus satu TPS.
Namun, untuk perbaikan data pemilih, masih ada waktu sampai penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Jika diperbaiki, jumlah TPS mungkin saja berubah, asalkan tidak melebihi ketentuan diatas 300 pemilih per TPS," ujarnya.
"Nanti setelah DPSHP, kembali dilakukan pemeriksaan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD). Untuk memastikan seluruh warga, punya hak pilih di Pemilu 2024," pungkasnya.
PAN Lahat Daftarkan Bacaleg ke KPU, Siap Hadapi Kontestasi Politik, Target Dapat Kursi Tiap Dapil |
![]() |
---|
Panwascam Kota Lahat Imbau Warga yang Belum Dicoklit oleh Pantarlih Agar Segera Melapor |
![]() |
---|
Bawaslu Lahat Nyatakan Parpol Boleh Sosialisasi, Tapi tak Boleh Kampanye sebelum Masuk Tahapan |
![]() |
---|
Disdukcapil dan Lapas Lahat Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Terhadap Warga Binaan |
![]() |
---|
Golkar Lahat Sebut Perubahan Dapil untuk Pemilu 2024 Jadi Peluang Menambah Jumlah Kursi di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.