Ramadan 2023

Apa Hukumnya Dalam Islam Jika Kita Puasa di Bulan Ramadan Tapi Tidak Makan Sahur ?

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan? 

SRIPOKU.COM -- datangnya bulan Ramadan menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua umat Islam di seluruh dunia.

Datangnya Ramadan juga membawa sebuah ibadah dengan ganjaran pahala yang luar biasa, yakni puasa.

Nah, sebelum menjalankan puasa, umat Islam akan terlebih dahulu memulainya dengan melaksanakan ibadah makan sahur.

Namun apa jadinya jika seorang muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tai justru meninggalkan sahur ?

Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak makan, dan tidak minum, terhitung sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Salah satu sunah pada puasa Ramadhan yakni sahur.

Sahur dapat diartikan sebagai aktivitas makan dan minum yang dilakukan seseorang sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.

Meski termasuk sunah dan dianjurkan sebelum berpuasa, terkadang beberapa orang menjalani puasa tanpa sahur karena berbagai alasan.

Ada yang tidak sahur karena bangun kesiangan dan ada juga yang tidak sahur karena memang disengaja.

===

Puasanya tetap sah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.

Artinya, sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air.

"Namun, sahur bukan merupakan rukun puasa, karena itu jika orang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Ia menyampaikan tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, mulai dari Subuh sampai waktu Maghrib.

Ilustrasi menu makanan saat sahur.
Ilustrasi menu makanan saat sahur. (SRIPOKU.COM/HERWIS)

"Sahur bisa dilakukan selama belum masuk waktu subuh dan disunahkan untuk mengakhirinya sebelum waktu sahur berakhir atau yang kita kenal dengan imsak," jelasnya.

Waktu imsak yang masyarakat kenal adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh.

Selama 10 menit tersebut masih diperbolehkan sahur, namun perlu hati-hati agar kita sudah berhenti makan dan minum saat masuk Subuh.

"Jadi ada jeda dan kesempatan untuk menyempurnakan makan dan minum agar tidak tergesa-gesa. Selain itu, waktu 10 menit setelah imsak juga bisa dijadikan kesempatan untuk membersihkan diri dari sisa makanan seperti gosok gigi dan persiapan shalat Subuh," jelasnya.

===

Dianjurkan untuk sahur

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menjelaskan bahwa orang yang berpuasa tapi tidak sahur maka puasanya akan tetap sah.

"Orang yang tidak sahur karena sengaja atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah," ujarnya terpisah, Minggu.

Ia menyampaikan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada di antara para sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang seseorang yang mengaku masih kuat berpuasa meski ia tidak sahur.

Kemudian Rasulullah pun tetap meminta kepada yang bersangkutan agar tetap sahur meski hanya dengan seteguk air.

Hal itu sebagaimana dijelaskan seperti hadis berikut:

“Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad).

"Jadi, sangat dianjurkan bagi setiap orang yang berpuasa untuk melakukan sahur meski seseorang merasa sudah kenyang dan kuat untuk berpuasa," ucapnya.

Selain itu, dalam tinjauan medis juga menunjukkan bahwa orang yang sahur akan memberikan dampak yang baik bagi tubuh, yakni berupa energi, tenaga, dan pemulihan tenaga bagi orang yang berpuasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved