Ramadhan 2023

Masuk Pukul 08.00 Pulang 15.00, Jam Kerja Pegawai Pemkot Palembang Selama Puasa Ramadhan

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran jam kerja pegawai selama bulan puasa Ramadhan, Rabu (22/3/2023).

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Kantor Walikota Palembang di Jl Merdeka Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran jam kerja pegawai selama bulan puasa Ramadhan, Rabu (22/3/2023).

Edaran jam kerja di lingkungan Pemkot Palembang dikeluarkan untuk mengatur supaya pegawai tetap produktif meski sedang menjalankan ibadah puasa.

Walikota Palembang Harnojoyo dalam surat edarannya mengatakan, selama ramadan jam kerja ASN baik yang bekerja lima hari seminggu atau yang bekerja enam hari seminggu jumlah jam kerjanya sama yakni 32,5 jam selama satu pekan.

Aturan jam bekerjanya juga diatur agar ASN tetap produktif sehingga tidak mengurangi produktifitas dan capaian kinerja.

Jam masuk bekerja tetap pukul 08.00 seperti biasa namun jam istirahat lebih singkat menjadi 30 menit dari semula 1 jam dan jam pulang bekerja pukul 15.00 setiap harinya.

Khusus di hari Jumat jam pulang bekerja lebih lama yakni pukul 15.30 WIB karena menyesuaikan jam sholat Jumat.

Sementara itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit atau Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jam kerja pegawai ASN Pemkot Palembang selama Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut :

Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja :
1) Hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
2) Jum'at pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB

- Bagi Organisasi Perangkat Daerah Instansi yang memberlakukan enam hari kerja agar mengatur jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Jumlah jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam kerja adalah 32,5 jam per minggu.

- Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

- Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved