Ramadan 2023

Daftar Aturan Arab Saudi Jelang Ramadan, Tak Boleh Potret Imam Sampai Larangan Sumbangan Buka Puasa

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2023.

Tribunnews/AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tpada 1 November 2020. 

SRIPOKU.COM -- Jelang datangnya bulan Suci Ramadan tahun 2023 atau 1444 Hijriah, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam mengeluarkan beberapa aturan terbaru.

Aturan baru ini diberlakukan pemerintah Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Pengumuman aturan ini dilakukan melalui edaran yang dilakukan pemerintah Arab Saudi serta melalui media sosial.

Beberapa aturan selama Ramadhan di Arab Saudi di antaranya larangan permintaan sumbangan untuk buka puasa oleh masjid, pembatasan volume suara azan, hingga imbauan untuk tidak membawa anak ke masjid.

Berikut ini aturan ibadah selama Ramadhan di Arab Saudi dikutip dari nu.or.id:

  1. Imam dan muazin tidak boleh absen selama Ramadhan kecuali sangat mendesak. Jika imam dan muazin absen, mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas mereka. Pengganti yang ditunjuk, haruslah mendapat persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
  2. Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan azan tepat waktu selama Ramadhan.
  3. Imam juga diminta untuk memberi jeda waktu yang cukup dari shalat tahajud menuju adzan subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.
  4. Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah.
  5. Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di masjid.
  6. Tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak pula dibolehkan menyiarkan hal-hal terkait masjid di media apa pun. Imam punya otoritas dan tanggung jawab dalam mengatur ibadah iktikaf dan mengetahui data jamaah yang beriktikaf.
  7. Dilarang mengumpulkan sumbangan untuk berbuka puasa oleh masjid.
  8. Buka puasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid. Tidak membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa. Hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
  9. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan.
  10. Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orangtua) untuk tidak membawa serta anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Aturan Ramadhan di Arab Saudi, Larangan Sumbangan Buka Puasa dan Pembatasan Volume Azan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved