Berita BRI

RUPST 2023 : Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp 43,49 triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 di Jakarta,

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas BRI
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2022 lalu BRI mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang kuat dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pada saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 di Jakarta, Senin (13/3/2023). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 di Jakarta, Senin (13/3/2023).

RUPST tersebut memutuskan delapan agenda, salah satunya adalah memutuskan pembagian dividen sebesar 85 persen dari laba bersih konsolidasian tahun 2022 yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan nilai sebesar Rp 43,94 triliun.

Dividen tunai yang dibagikan ini sudah termasuk jumlah dividen interim yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal 27 Januari 2023 sejumlah Rp 8,60 triliun, sehingga sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham BBRI sekurang-kurangnya sebesar Rp 34,89 triliun.

PT Bank Rakyat Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Seperti diketahui bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2022, BRI Group berhasil mencatatkan laba bersih senilai Rp 51,4 triliun atau tumbuh 67,15 persen secara year on year (yoy) dengan total aset tumbuh double digit sebesar 11,18 persen yoy menjadi Rp 1.865,64 triliun.

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2022 lalu BRI mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang kuat dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Atas dasar hal tersebut, BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85 persen dari laba bersih konsolidasian tahun 2022 atau senilai Rp 43,94 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 15 persen senilai Rp 7,67 triliun digunakan sebagai laba ditahan,” imbuh Sunarso.

Untuk dividen yang menjadi bagian negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19 persen saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 23,15 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.

“Ini merupakan bukti nyata kontribusi untuk negeri, bahwasannya BRI merupakan bank-nya rakyat, berbisnis dengan rakyat dan diproses dengan caranya rakyat. Keuntungannya dikembalikan kepada rakyat Indonesia melalui setoran dividen dan pajak kepada negara,” tegas Sunarso.

Sunarso menjelaskan bahwa penetapan dividend payout ratio sebesar 85 persen tersebut mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.

“Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 85 persen, CAR perseroan tetap terjaga dikisaran 20 persen untuk jangka panjang,” tambahnya.

Selain membagikan dividen, BRI juga mendapat persetujuan untuk membeli saham perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah nilai nominal seluruh buyback sebesar-sebesarnya Rp 1,5 triliun.

“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sense of ownership pekerja terhadap BRI dan mendorong kontribusi Pekerja BRI agar lebih optimal dalam pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan,” jelas Sunarso.

Di samping dua agenda di atas, dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat Hadiyanto sebagai Komisaris, kemudian mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BRI yang baru menjadi:

Dewan Komisaris

*anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila
telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SRIPOKU.COM/handout)

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved