Tutorial
Tutorial Membuat KTP Digital Tahun 2023, Apa Bedanya dengan e-KTP ?
Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip dari Kompas.com (22/6/2022) Zudan menjelaskan, secara sederhana, KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone.
Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code.
KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus.
Secara lengkap, berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik:
1. Bentuk kartu
Secara fisik, E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang oleh siapapun.
Namun KTP digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code).
2. Penerbitannya
E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.
Berbeda dengan KTP digital yang tidak memerlukan pencetakan karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
3. Lokasi penyimpanan
KTP elektronik memungkinkan untuk disimpan di dompet atau penyimpanan kartu.
Berbeda dengan KTP digital, di mana penyimpanannya berlokasi di ponsel.
4. Akses
KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.