Daftar Syarat Naik Kereta Api PT KAI Terbaru, Tiket Lebaran Tahun 2023 Sudah Bisa Dipesan Hari ini

Tiket kereta api untuk mudik Lebaran 1444 H sudah bisa dipesan oleh masyarakat mulai besok, Minggu (26/2/2023).

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Tiket kereta lebaran sudah bisa dipesan mulai besok, apa saja syarat naik kereta terbaru? 

SRIPOKU.COM -- Mulai hari ini, Minggu (26/2/2023), tiket kereta api untuk persiapan mudik jelang Lebaran tahun 2023 sudah bisa dipesan.

Dibukanya pemesanan tiket kereta api jelang Lebaran 2023 ini juga turut dikonfirmasi oleh VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Joni Martinus.

Menurut Joni, proses pembelian tiket angkutan Lebaran 2023 sudah disiapkan jelang H-45 sebelum keberangkatan.

Sehingga nantinya mulai 26 Februari 2023, pelanggan sudah bisa membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023.

Kebijakan ini berbeda dari biasanya mengingat sebelumnya KAI menyediakan tiket Lebaran H-30 sebelum keberangkatan.

“Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan dengan kereta api,” kata Joni dikutip dalam keterangan sebelumnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian tiket kereta agar teliti ketika menginput tanggal, rute, dan data diri saat melakukan pemesanan.

“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran,” kata dia.

Adapun pemesanan tiket bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI.id, dan seluruh chanel resmi penjualan tiket KAI.

===

Syarat naik kereta Lebaran

Adapun sebelum memesan tiket kereta api untuk mudik Lebaran, simak kembali mengenai persyaratan mudik naik kereta.

Berikut ini beberapa syarat mudik naik kereta api mengacu SE No.84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Adapun bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun

Penumpang yang masuk kategori usia ini maka wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).

Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Usia di bawah 6 tahun

Untuk yang masih berusia di bawah 6 tahun maka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi, diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Besok, Apa Saja Syarat Naik Kereta Terbaru?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved