Berita Selebriti

'Menko dan Mantan Hakim Agung Giring Opini' Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Kecewa

Bharada E sendiri mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Rupanya hal itu justru membuat Farhat Abbas kecewa.

Instagram
Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan 

SRIPOKU.COM - Terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, akhirnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Richard dan Richard Eliezer alias Bharada E sudah mendapat vonis hukuman.

Bharada E sendiri mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Rupanya hal itu justru membuat Farhat Abbas kecewa.

Farhat Abbas mengaku tak menerima dengan ringannya vonis yang diterima Bharada E.

Menurut Farhat Abbas, Bharada E harusnya mendapat hukuman yang berat lantaran ia yang telah menembak Yosua Hutabarat.

Farhat Abbas pun tampak membandingkan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Diketahui atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati.

Menurut Farhat Abbas hal tersebut aneh lantaran Putri Candrawathi merupakan istri yang terganggu.

Farhat Abbas daftarkan partai politiknya, Partai Pandai ke KPU Jakarta Selatan
Farhat Abbas daftarkan partai politiknya, Partai Pandai ke KPU Jakarta Selatan ((KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)L)

Baca juga: Kini Musuh Bebuyutan, Masa Lalu Pernah Berhubungan dengan Bunda Corla Bocor, Farhat Abbas Munafik?

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"

"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,

"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.

Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"

"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Baca juga: Video: Matikan TV, Bibi Brigadir Yosua Menangis tak Terima Kecewa dengan Vonis Bharada E

Farhat Abbas ungkap kekecewaan soal vonis Bharada E
Farhat Abbas ungkap kekecewaan soal vonis Bharada E

Sementara itu terkait vonis Bharada E yang lebih rendah diantara hukuman yang lain, rupanya ini alasannya.

Richard Eliezer, menurut hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Keempat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.

Kelima, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Keenam, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Dalam sidang putusan ini, terungkap bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri yang menyatakan ada 7 peluru masuk di tubuh Brigadir J dan 6 peluru keluar.

Sementara peluru yang tersisa dari senjata Glock 17 adalah 12 peluru.

"Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan," kata anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, vonis Richard ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved