Polres Muara Enim
Ridwan Tertangkap Tangan Pegang HP iPhone Curian
Ridwan alias Untung (32) warga Desa Tanjung Kemala Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Ridwan alias Untung (32) warga Desa Tanjung Kemala Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena mencuri HP milik Dwi Laksono (36) warga Blok B, Desa Panji Jaya SP 8, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Apesnya Pelaku ditangkap saat memegang HP hasil curian, Senin (13/2/2023).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (14/2/2023), bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 di dalam kamar ruko milik korban Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat kejadian, pelaku masuk ke dalam ruko dan berhasil mengambil 2 buah HP milik korban merk iPhone 11 pro warna Midnight Green dan iPhone 11 warna Ungu serta 1 buah dompet warna Hitam berisi uang sebesar Rp 160 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH bersama PS.
Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU Achmad Faizal Junaedi STrK.
Kemudian anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung meluncur ke lokasi penangkapan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00.
Ketika tiba di lokasi, anggota beruntung sebab langsung melihat Pelaku yang saat itu sedang memegang 1 buah HP iPhone 11 pro warna midnight green, dan Pelaku langsung diamankan.
Dari interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi membenarkan, pihaknya telah mengamankan Pelaku bersama 1 Buah HP merk iPhone 11 warna midnight green dengan IMEI 353235108254157 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (ari)
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
Polsek Rambang Lubai
pencurian handphone
Kapolres Muara Enim
AKBP Andi Supriadi
PENCURI Ini Pasrah Dikepung Team Tarantula Polsek Rambang Dangku di Hutan, Gasak 80 Tandan Sawit |
![]() |
---|
Resahkan Pengguna Jalan, 5 Motor Balap Liar di Muara Enim Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Gelumbang Blusukan ke Poskamling, Ajak Warga Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
MAHASISWA di Muara Enim Ini Pasrah Dikepung Polisi Saat di Dalam Pondok, Aktifitasnya Meresahkan! |
![]() |
---|
SISWA SMA Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Lintas Palembang-Muara Enim, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.