Ini Kriteria dan Daftar Rumah Sakit yang Sudah Uji Coba KRIS, Tak Lagi Pakai Kelas BPJS Kesehatan

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.

SRIPOKU.COM/ARDANI
FOTO ILUSTRASI -- Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya. 

SRIPOKU.COM -- Tanggal 1 Januari 2025 akan menjadi hari diterapkannya Penerapan Kelas Rawat Inap (KRIS) oleh BPJS Kesehatan.

Awalnya penerapan KRIS ini akan diimplementasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada pertengahan tahun 2024.

Namun rencana penerapan KRIS secara nasional ini diundur hingga 1 Januari 2025.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

===

Uji coba KRIS

Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.

Mickael mengatakan, di 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Rumah sakit yang memulai uji coba penerapan KRIS.
Rumah sakit yang memulai uji coba penerapan KRIS. (Kompas.com)

===

Kriteria ruang rawat KRIS

Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi 9 (sembilan) kriteria, antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
  12. Outlet oksigen.

Hal ini sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved