Kapan Kebijakan Vaksin Booster Covid-19 Jadi Berbayar Sebesar Rp 100.000 ?

Penggolongan vaksin untuk PBI tersebut dimaksudkan agar beban negara terfokus untuk membantu masyarakat miskin.

Tribun Sumsel/Winando
Masyarakat Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel antusias melakukan vaksinasi covid-19oleh Tim Vaksinator Kodim 0402/OKI, Selasa (12/4/2022) malam. 

SRIPOKU.COM -- Vaksin booster Covid-19 berpotensi mengalami kebijakanbaru menjadi berbayar jika masa pandemi sudah berubah menjadi endemi.

Wacana vaksin booster covid-19 berbayar ini turut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi, kebijakan vaksin booster berbayar ini hanya akan diterapkan kepada masyarakat yang tidak masuk ke kategori penerima bantuan iuran atau PBI.

Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori PBI nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menkes menyebut, harga Rp 100.000 ini seharusnya bisa diterima.

Menurutnya, harga vaksin ini sudah termasuk biaya lain di luar harga vaksin itu sendiri.

"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos."

"Harusnya ini pun bisa dicover oleh masyarakat secara independen gitu kan."

"Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," jelasnya.

Lantas, kapan vaksin booster berbayar Rp 100.000 diberlakukan?

===

Masih wacana

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pengenaan biaya Rp 100.000 tersebut masih wacana.

"(Saat ini) belum, itu masih wacana," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved