Tutorial

Tutorial Buat SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Syarat dan Biayanya

Saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kompas.com/Oik Yusuf
FOTO ILUSTRASI -- Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya. 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermoter wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM menjadi dokumen penting yang harus dimiliki lantaran menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada warga negara yang sudah mendapat izin mengendari kendaraan bermotor.

Selain itu, bagi warga yang belum memiliki SIM namun sudah memenuhi semua persyaratan, pengajuan pembuatan SIM sudah bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

===

Syarat bikin SIM online 2023

Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

2. Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.

Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktek
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

===

Cara pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu ‘SIM’
  • Pilih ‘Pendaftaran SIM
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.

Sedangakan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

===

Biaya pendaftaran SIM 2023

Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved