Berita Religi
Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya Singgung Pemikiran tidak Normal
Begini pandangan dalam Islam menyikapi childfree menjadi istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi tidak memiliki anak disampaikan Buya Yahya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum childfree dalam pandangan Islam disampaikan Buya Yahya.
Beberapa istilah muncul di tengah publik dan masih awam di Tanah Air di antaranya yakni childfree.
Childfree adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi tidak memiliki anak, terutama karena pilihan.
Ada beberapa pasangan yang sangat menginginkan anak hadir di tengah-tengah keluarganya.
Namun, kenapa sampai ada yang memutuskan untuk memilih childree?
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai childfree tersebut?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukum Arisan dalam Islam? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Hati-hati Arisan Alam Ghaib
Terkait childfree, berangkat dari pertanyaan yang diajukan oleh jemaah berikut ini.
Inti dari pertanyaan tersebut ialah ada pasangan yang sudah menikah dan memutuskan untuk tidak ingin memiliki anak.
Adapun alasan keduanya tidak ingin memiliki anak ialah karena hanya ingin menjalani hidup berdua.
Mereka juga beralasan jika takut menjadi orang tua yang tidak bertanggung jawab dan memberi luka pada anak.
Bahkan mereka juga beranggapan jika memiliki anak bukan kewajiban dalam hidup dan lebih gampang tidak punya anak.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan mengenai fitrah seorang manusia.
"Fitrahnya makhluk bernyawa adalah menghendaki atau menginginkan adanya keturunan, fitrah salimah, biarpun tidak sekolah, biar pun dia adalah binatang," kata Buya Yahya.
Ia juga menambahkan jika kesinambungan keturunan itu ada pada binatang sekalipun.
Oleh karena itu, binatang saja memiliki keinginan untuk punya keturunan, apalagi manusia menurut Buya Yahya.
"Semua manusia yang masih sehat fitrahnya, dia akan merindukan keturunan, maka jika ada sekelompok yang disebutkan dia adalah hamba-hamba yang perlu didoakan banyak dan perlu diingatkan dan perlu dikasihani karena fitrahnya yang rusak," jelas Buya Yahya.
Sehingga akibat dari rusaknya fitrah tersebut ialah ia banyak alasan untuk melakukan hal tersebut.
Bahkan sebenarnya ia sendiri tidak bisa menerima alasan tersebut.
"Jika tidak alasannya tidak ingin melukai anak, kenapa kok jauh-jauh? Mestinya anda tidak akan mau menikah karena dalam pernikahan takut menyakiti istri atau suami, mungkin setelah itu saya nggak mau menikah, nggak mau urusan, mustinya anda bisa mengatakan hal itu juga," terang Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya Harus Pandai Siasati Ini
Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan jika alasannya takut untuk menyakiti seseorang adalah tidak tepat.
Sebaiknya menjadi seorang manusia berusaha untuk tidak menyakiti manusia lainnya bukan justru takut dan akan berdampak enggan berbaur dan berinteraksi dengan yang lain.
Bahkan Buya Yahya juga mengatakan hal tersebut merupakan pemikiran yang tidak normal.
"Maka karena tidak normal, perlu kita kasih sayangi dan kita doakan serta semoga diberikan kesembuhan. Dan tidak perlu mengajak orang lain, yang lain jangan mau diajak karena tidak sesuai dengan fitrahnya," tegas Buya Yahya.
Ia juga menambahkan jika rasa takutnya untuk menyakiti anak henaknya dijadikan sebagai motivasi positif.
Bahkan makna untuk tidak menyakiti diperluas yakni tidak hanya di dunia juga di akhirat.
"Jadi menikahlah anda, jangan takut mendzolimi istri, karena anda orang bener tidak bercita-cita untuk mendzolimi," tegas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau jika sudah terjerumus ke perbuatan demikian agar kembali ke fitrah yang sehat.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum childfree dalam pandangan Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News
Tata Cara Sholat Sunat Fajar, Sholat Dua Rakaat yang Dikerjakan Setelah Azan Subuh |
![]() |
---|
Hukum Aborsi dalam Islam, Inilah Keadaan yang Memperbolehkan Menggugurkan Janin Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Istisqa Berjamaah Tanpa Didahului Adzan dan Iqamah, Ikhtiar Meminta Turunnya Hujan |
![]() |
---|
Niat dan Tata Sholat Istisqa, Ibadah Sunnah Dilakukan Berjamaah untuk Memohon Turun Hujan |
![]() |
---|
Bacaan Doa Penutup Khutbah Jumat, Khutbah Pertama & Kedua Arab, Latin dan Arti yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.