Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama Disdukcapil Pali

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI Rusmaliza berfoto bersama usai mengadakan pertemuan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Rabu (1/2/2023).

Kadiv Yankumham mengatakan kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten PALI yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI," ungkap Kadiv Yankumham.

epala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Parsaoran 2
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI Rusmaliza mengadakan pertemuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten PALI yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan diterima langsung oleh Kadisdukcapil Pali (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PALI) Rusmaliza.

Rusmaliza sendiri mengatakan, untuk Kabupaten PALI sendiri belum terdapat data masyarakat yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing sampai dengan saat ini dan terdapat sebanyak 20 warga negara asing tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mana sebagian dari yang tercatat telah berakhir masa berlakunya.

Selanjutnya Rusmaliza mengucapkan terima kasih telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas serta nanti kedepannya Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Berkenan juga untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten PALI untuk mempererat kerjasama antara sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas tersebut.

Kadiv Yankumham memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI berserta jajaran atas gagasan dan rencana yang akan dilaksanakan.

Kadiv Yankumham berharap agar kedepan terus terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Sekretaris Dinas, Samsul Azhari, dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dewi Anggeraini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved