advertorial

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Ilham Djaya mengapresiasi Kabupaten Lahat yang telah terbentuk sebanyak 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum didalam satu Surat Keputusan.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar evaluasi dan pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (30/1/2023). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar evaluasi dan pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (30/1/2023).

Kegiatan dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya dan Wakil Bupati Lahat, Haryanto, diikuti oleh camat dan Kepala Desa/Lurah Sadar Hukum di wilayah Lahat.

Mengawali sambutannya, Ilham Djaya mengapresiasi Kabupaten Lahat yang telah terbentuk sebanyak 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum didalam satu Surat Keputusan.

Menurutnya, jumlah ini tidak banyak dimiliki oleh Kabupaten/kota lain di Indonesia.

Sehingga kehadirannya ke Kabupaten Lahat dirasa perlu sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah baik Bupati, Camat, hingga Kepala Desa yang termasuk dalam Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut.

Ilham Djaya mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina Desa/Kelurahan sadar hukum memiliki tugas melakukan pembentukan, pembinaan, dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Desa/Kelurahan Sadar Hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada pengembangan budaya hukum pada masyarakat yang membentuk sikap dan perilaku masyarakat apakah memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara," jelasnya.

Ilham Djaya mengatakan, ke-49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 dengan menggunakan kriteria 4 dimensi.

Meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi Akses Keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi.

"Hasil Evaluasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah Desa/Kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum," katanya.

"Apabila berdasarkan penilaian masih layak menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum maka akan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Persetujuan Gubernur, kepada Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

"Untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubawa Sasana Kelurahan", jelasnya.

Ilham Djaya menjelaskan, pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus didukung oleh semua elemen masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan, seluruh aparatur dan masyarakat umum khususnya pada Pemkab Lahat dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku.

Ilham meyakini, berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat dapat semakin cepat terwujud.

Apabila kesadaran hukum dikalangan masyarakat dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan.

Wakil Bupati Lahat, Haryanto berterima kasih atas kehadiran Kakanwil dan jajaran dalam rangka Pembinaan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Lahat.

Ia mengatakan, Pemkab Lahat terus berkomitmen dalam mewujudkan suasana yang kondusif ditengah berkehidupan masyarakat.

"Desa/kelurahan Sadar Hukum ini menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut," katanya.

"Untuk itu perlu dilakukan pengembangan Desa/Kelurahan sadar hukum agar masyarakat terus memiliki kesadaran akan hukum, mengimplementasikan nilai-nilai berkehidupan yang taat hukum", ungkapnya.

Untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum, dikatakannya Desa/Kelurahan harus memenuhi syarat.

Diantaranya, desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih.

Kemudian tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya angka kriminalis rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala OPD Pemkab Lahat, Kalapas Lahat, Imam Purwanto, dan Kabapas Lahat Perimansyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved