Berita Palembang

Dibungkus Kotak Popok Bayi, Bawa 30 Kg Ganja Kurir Narkoba Disergap Polrestabes Palembang

Ganja puluhan kilo itu berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di sejumlah kota Pulau Jawa diantaranya Purwokerto, Bandung.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pelaku yakni EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong Kabupaten Garut Provinsi Jabar. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, karena membawa 30 kg ganja, Senin (30/1/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polreatabes Palembang menggagalkan penyeludupan ganja seberat 30 kilogram.

Ganja puluhan kilo itu berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di sejumlah kota Pulau Jawa diantaranya Purwokerto, Bandung.

Pelaku yakni EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong Kabupaten Garut Provinsi Jabar. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, setelah petugas melakukan penyelidikan selamat dua hari.

Pelaku disergap aaat bus yang ditumpangi tersangka berada di Jalan Baypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan Terminal Alang-Alang Lebar Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan Provinsi.

"Dari informasi itu, kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan Terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Ngajib, Senin (30/1/2023), saat menggelar perkara kasus tersebut.

Lanjut Ngajib, ketika diperiksa di TKP (tempat kejadian perkara), gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan ganja.

“Karena curiga anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Ngajib, kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.

“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengirimannya sendiri tersangka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.

“Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto dan Kota Bandung, Provinsi Jabar.

“Sudah dua kali pak, saya melakukan pengiriman barang ini, pertama saya tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” katanya.

Ditambahnya, untuk upah pengiriman sendiri baru diberikan RP 2 juta.

“Untuk secara keseluruhan saya diupah Rp 9 juta tapi baru diberikan Rp 2 juta, untuk sisanya akan dibayar setelah ganja ini sampai ke tangan pemesan,” tutupnya. (Diw).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved