Tutorial
Daftar Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Dukcapil Tahun 2023
Masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
SRIPOKU.COM -- Untuk bisa mengakses pelayanan publik secar amandiri, anak-anak di Indonesia dianjurkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
Kartu Identitas Anak atau KIA penting untuk diketahui oleh orangtua, terutama yang sudah memiliki anak dengan umur di bawah 17 tahun.
Lantas seperti apa proses membuat Kartu Identitas Anak, serta apa saja syarat yang diperlukan ?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).
===
Syarat daftar kartu identitas anak 2023
Dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Akta Kelahiran yang membuat
- Kartu Identitas Anak
- Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)
- Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak
Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
- KK asli orang tua/Wali
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri
- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, diperlukan syarat tambahan.
Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:
- Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
- Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
- Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
- Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
===
Prosedur daftar kartu identitas anak 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin Kartu Identitas Anak, Syarat dan Prosedur Terbaru 2023"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Seorang-anak-menunjukkan-Kartu-Identitas-Anak-yang-dikeluarkan-Pemkot-Bandung.jpg)