Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Simpang Dogan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sopir Tak Punya SIM

Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Palembang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Sopir Tak Punya SIM

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Dari hasil perkembangan dan pemeriksaan, Endang Kusumawati (38), sopir mobil Innova Reborn nopol BG 8550 NZ yang menabrak pasangan suami istri hingga tewas di Jalan H Amaludin Kecamatan Sako Palembang beberapa waktu lalu, Selasa, (24/1/2023), ditetapkan sebagai tersangka. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dari hasil perkembangan dan pemeriksaan, Endang Kusumawati (38), sopir mobil Innova Reborn nopol BG 8550 NZ yang menabrak pasangan suami istri hingga tewas di Jalan H Amaludin Kecamatan Sako Palembang beberapa waktu lalu, Selasa, (24/1/2023), ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Jalan Pasundan Kecamatan Kalidoni ini terbukti bersalah dalam kejadian tersebut, dimana saat itu pelaku bersama temannya yang bernama Agus Susanto (36) warga Jabar, tanpa tidak sengaja menginjak gas karena belum terlalu pandai menggunakan mobil hingga menewaskan pasutri Syafrullah (33) dan Nindia Kesuma Harahap (31) warga Jalan Lebak Murni,  Perum Griya Lembah Hijau, Kecamatan Sako Palembang.

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum mengatakan proses hukum sopir Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Statusnya hari ini (Senin-Red), pelaku sudah naik ke tahap penyidikan dan semalam yang bersangkutan kami tahan. Statusnya sudah resmi menjadi tersangka, "ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku akan ditahan selama 20 hari, sambil proses hukum berjalan ke tahap berikutnya.

Ia diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pelaku Endang mengendarai mobil Innova Reborn warna putih itu bersama seorang temannya yang bernama Agus Susanto (36) warga Jabar.

"Dari keterangannya saat kita periksa, kita dapatkan kalau mobil itu punya temannya, dimana pelaku ini belum terlalu bisa mengemudikan mobil alias baru belajar  dan tidak memiliki sim," bebernya.

Infromasi yang dihimpun Sripoku, pelaku sendiri berprofesi sebagai sales marketing di salah satu perusahaan minuman. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved