Berita Mura
Dua Tersangka Illegal Drilling di Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Dua tersangka illegal drilling yang tertangkap tangan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Dua tersangka illegal drilling yang tertangkap tangan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.
Keduanya tersangkanya yakni, Royen (35) dan Deli (34), warga Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Mereka ditangkap, Kamis (24/11/2023) pukul 13.00 lalu, saat melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah lahan perkebunan PT BSC di Desa Sungai Naik Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purwono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas mereka sudah lengkap, jadi kami limpahkan ke Kejari Lubuklinggau," kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Dikatakan AKP Muhammad Indra, berkas kedua tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darmansyah, untuk kemudian dijadwalkan persidangannya.
"Pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 212/L.6.11/Eku.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah lengkap (P-21)," ungkap AKP Muhammad Indra.
Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka bermula saat personil gabungan dari Unit Pidsus, Sat Intelkam dan Sat Sabhara melakukan operasi ilegal drilling secara ilegal di Desa Sungai Naik sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Saat itulah, kebetulan tertangkap tangan pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah lahan PT BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan 2 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Eko Mustiawan)
Â
Musi Rawas
Kejari Lubuklinggau
Illegal Drilling
Desa Sungai Naik
PT BSC
Kapolres Musi Rawas
AKBP Danu Agus Purnomo
AKP Muhammad Indra Prameswara
Kasat Reskrim
Disalahgunakan, Bupati Mura Bakal Tarik Bantuan Mobil Ambulans dari Kades |
![]() |
---|
Mobil Innova Terjun Bebas ke Jurang Desa Petunang Kabupaten Mura, Sopir Penumpang Selamat dari Maut |
![]() |
---|
Update Harga Karet di Mura Hari Ini Sabtu 26 November 2022, Karet Harian Hanya Rp 5.500 per Kilogram |
![]() |
---|
Memasuki Musim Hujan, Warga Diminta Waspada Penyakit DBD |
![]() |
---|
Kenaikan Harga BBM, Cabai Merah Keriting di Pasar B Srikaton Kabupaten Mura Rp 90 ribu per Kilogram |
![]() |
---|