News Video
Video: LPSK Sindir Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bila Peka Rasa Keadilan, Bisa Revisi Tuntutan Bharada
Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E.
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal ini tentu saja terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, yang dinilai tidak adil.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, cuma 8 tahun.
Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Berita Terkait :#News Video
Video: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 4 Februari, Pertemuan Pertama Al dengan Askara Penuh Haru |
![]() |
---|
Profil Kadarisma Ibu dari Sopir Mobil, Dinas Yang Kecelakaan Di Jambi |
![]() |
---|
Video: Polisi Ngaku Diperas Rp 100 Juta, Ternyata Sosok Polisi Bermasalah |
![]() |
---|
Video: Derita Keluarga Arif Rachman, Usai Kariernya Hancur Ulah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Video: Tengku Zanzabella Eks Sahabat Polisi Resmi Laporkan Nikita Mirzani Dugaan Pencemaran Nama |
![]() |
---|