Berita Palembang
Cemburu Pacar Diajak Karaoke, Emosi Remaja di Palembang Meledak Ledak, 3 Pria Dibacok
Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda asal Kayuagung, Kabupaten OKI di tempat hiburan malam di Palembang, berhasil ditangkap.
SRIPOKU COM, PALEMBANG - Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda asal Kayuagung, Kabupaten OKI di tempat hiburan malam di Palembang, berhasil ditangkap.
FB salah seorang pelaku ditangkap Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di Tangerang, Rabu (18/1/2023).
FB hanya tertunduk saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).
FB mengaku cemburu pacarnya diajak para korban karaoke.
Tak terima pacarnya dibawa korban karaoke, pelaku pulang membawa senjata tajam.
Ia juga mengajak rekannya yang lain untuk memberikan pelajaran ke korban.
"Saya cemburu pacar dibawa karaoke oleh korban," kata FB.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Rabu tanggal 21 Desember 2022, sekira Pukul 03.10 WIB.
Kejadian tersebut saat korban yakni Okka Juli Wiyandika (22), keluar dari tempat hiburan bersama temannya yakni Riko dan Ilham.
Korban dan temannya kemudian diadang oleh para pelaku dan melakukan pengeroyokan.
Lebih kurang ada 10 orang yang melakukan pengeroyokan ke korban.
Sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, jari kelingking kiri putus, dan telapak tangan kanan belah.
"Setelah mengetahui peritiswa itu kita mendatangi TKP, melakukan olah tkp dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan, setelah nama tersangka terang, kita langsung melakukan pengejaran," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian, Jumat (20/1/2023).
Lanjut Haris, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Tanggerang saat berada di sebuah kosan.
"Kita kejar di Palembang, rupanya tersangka kabur ke luar kota," kata dia.
Ia mengatakan masih ada satu tersangka lagi namanya sudah kita kantongi dan akan dikejar.
Selain mengamankan FB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sajam.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
IRT di Palembang Ini Dianiaya dan Dikeroyok Tetangganya, Gegara Sampah, Berikut Kronologinya! |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus DPD IKA FH Unsri Sumsel, Patra: Harus Berkontribusi ke Almamater dan Masyarakat |
![]() |
---|
WANITA Muda di Palembang Ini Laporkan Suaminya ke Polisi, Baru Seminggu Menikah Sudah Alami KDRT |
![]() |
---|
HNSI Kota Palembang Gelar Silaturahmi Akbar, Mempererat Sinergitas Beragam Latar Belakang Nelayan |
![]() |
---|
Beri Kenyamanan Wisatawan di Palembang, Pol PP dan Polisi Tertibkan Pengamanan Sisir Penjual Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.