Berita Palembang

Cemburu Pacar Diajak Karaoke, Emosi Remaja di Palembang Meledak Ledak, 3 Pria Dibacok

Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda asal Kayuagung, Kabupaten OKI di tempat hiburan malam di Palembang, berhasil ditangkap.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda asal Kayuagung, Kabupaten OKI di tempat hiburan malam di Palembang, berhasil ditangkap, Jumat (20/1/2023) 

SRIPOKU COM, PALEMBANG - Pelaku pengeroyokan terhadap tiga pemuda asal Kayuagung, Kabupaten OKI di tempat hiburan malam di Palembang, berhasil ditangkap.

FB salah seorang pelaku ditangkap Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di Tangerang, Rabu (18/1/2023).

FB hanya tertunduk saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).

FB mengaku cemburu pacarnya diajak para korban karaoke.

Tak terima pacarnya dibawa korban karaoke, pelaku pulang membawa senjata tajam.

Ia juga mengajak rekannya yang lain untuk memberikan pelajaran ke korban.

"Saya cemburu pacar dibawa karaoke oleh korban," kata FB.


Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Rabu tanggal 21 Desember 2022, sekira Pukul 03.10 WIB.

Kejadian tersebut saat korban yakni Okka Juli Wiyandika (22), keluar dari tempat hiburan bersama temannya yakni Riko dan Ilham.

Korban dan temannya kemudian diadang oleh para pelaku dan melakukan pengeroyokan.

Lebih kurang ada 10 orang yang melakukan pengeroyokan ke korban.

Sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, jari kelingking kiri putus, dan telapak tangan kanan belah.

"Setelah mengetahui peritiswa itu kita mendatangi TKP, melakukan olah tkp dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan, setelah nama tersangka terang, kita langsung melakukan pengejaran," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian, Jumat (20/1/2023).

Lanjut Haris, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Tanggerang saat berada di sebuah kosan.

"Kita kejar di Palembang, rupanya tersangka kabur ke luar kota," kata dia.

Ia mengatakan masih ada satu tersangka lagi namanya sudah kita kantongi dan akan dikejar.

Selain mengamankan FB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sajam.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved