Kasus Investasi Bodong Selebgram Alnaura

Kembali Mangkir, Kejari Palembang Segera Jemput Paksa Selebgram Alnaura 

Selebgram Alnaura Karisma Pramesti terancam akan dijemput paksa oleh Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena kembali

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Tersangka selebgram Palembang Alnaura Karima Prames saat memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (15/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Selebgram Alnaura Karisma Pramesti terancam akan dijemput paksa oleh Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap Alnaura Karisma Pramesti.

Namun, Alnaura tidak datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah tiga kali kita panggil tapi belum juga datang, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi," tegas Fandi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penipuan yang menjerat Alnaura Karima Pramesti.

Putusan pengabulan kasasi Mahkamah Agung tersebut diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr H Eddy Army SH MH. 

"Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun," tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang keluar pada (9/12/2022).

Artinya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung, maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan bersatus buronan Kejari Palembang.

Terpisah, salah satu kuasa hukum korban, Septalia Furwani SH MH merespon putusan MA yang mengabulkan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Palembang.

Kata dia, Atas hasil putusan Mahkamah Agung agar JPU Kejari Palembang untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwah sesuai dengan putusan MA," terangnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved