Berita Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau Nyatakan Kasus Korupsi Pj Kades di Musi Rawas P21, Tunggu Penyerahan Tersangka
"Kita sifatnya menunggu, tapi yang jelas berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti lagi," ungkap Hamdan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyatakan kasus Korupsi Dana Desa (DD) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, lengkap P21.
Kasus yang menjerat Pj Kades Herman Sawiran dengan kerugian Rp898 juta ini, kini tengah menunggu proses penyerahan tersangka atau tahap dua dari Polres Musi Rawas.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus, Hamdan, Rabu (18/1/2023)
"Kita sifatnya menunggu, tapi yang jelas berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti lagi," ungkap Hamdan.
Dikatakan, tersangka Herman Sawiran merupakan ASN yang berdinas di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu dirinya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kades Ngesti Karya.
Ketika menjabat, Herman Sawiran dilaporkan ke Polres Musi Rawas karena diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang semestinya untuk kegiatan fisik dan non fisik tahun 2019 dan 2020.
"Hasil penyelidikan polisi akhirnya Herman Sawiran ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Apalagi diperkuat berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas tanggal 30 Juni 2022 lalu.
Herman Sawiran telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp898.699.293,74.
Atas perbuatannya, Herman Sawiran terancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP
"Ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama bisa lima belas tahun" pungkasnya. (eko hepronis/ts)
CJH Lubuklinggau Usia Diatas 65 Tahun yang Gagal Berangkat Tahun Lalu, Prioritas Berangkat Tahun Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Pemuda di Lubuklinggau Sumsel Aniaya Ibu Tiri, Ayahnya Syok Hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Nanan Sebut Lubuklinggau Miliki GOR Terbesar di Sumbagsel, Rehab Total Telan Dana Bangub Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Keberangkatan Haji di Lubuklinggau 24 Tahun, yang Mendaftar Sudah Lebih 5.000 Orang |
![]() |
---|
Tutupi Usaha BBM Ilegal Modus Pangkalan Elpiji, Hermansyah Pemilik Gudang Terancam Denda Rp 50 M |
![]() |
---|