Berita Muara Enim
Instalasi Listrik Rumah Dinas PLN di Muara Enim Dibongkar Maling, Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku
Juliansyah (33) warga dusun IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dibekuk karena nekat membongkar rumah dinas PLN blok
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Juliansyah (33) warga dusun IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dibekuk karena nekat membongkar rumah dinas PLN blok puncak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 11.50.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (9/1/2023) bahwa kejadian tersebut terungkap dari laporan Karyawan PLN Novian Susanto (38) warga komplek wisma PLN blok A No 03 Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ke Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekitar pukul 12.00, bermula saat pelapor sedang berada di rumah dinas PLN Desa Lingga.
Lalu pelapor dihubungi oleh Taufik Qurrahman selaku Danru shift A selaku security PLTU yang menyebutkan, kalau pihak security melihat orang yang sedang melakukan pembongkaran rumah dinas PLN Desa Lingga.
Mendengar laporan tersebut, pelapor langsung menghubungi pihak Polsek Lawang Kidul untuk mengamankan pelaku.
Atas laporan tersebut, Plh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah sampai di rumah dinas PLN Desa Lingga, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada di dalam rumah dinas PLN tersebut.
Dan tanpa buang waktu Tim Lakid langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Akibat dari kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah obeng min gagang warna coklat dengan panjang 40 cm.
Selain itu, satu obeng (-) dengan gagang warna merah dengan ukuran sekitar 15 cm, dua buah tang penjepit besi, satu buah lampu TL dengan panjang 2 meter, dua buah rumah lampu TL sepanjang 2 meter, 10 buah MCB 4 Ampere, 4 buah saklar, 6 buah stop kontak, 1 buah T Doss, 1 set Box MCB, dan kabel sepanjang 2 Meter.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ari)
Sporty Biliar Gelar Oven Turnamen Nine Ball |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Evaluasi Operasional Gerai Oleh-oleh Muara Enim |
![]() |
---|
Korban Ledakan Gas 3 Kilogram, Menjadi Perhatian Kapolres Muara Enim, Kadisdukcapil Turun Tangan |
![]() |
---|
Edward Chandra Pimpin Rapat Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffa Dijadwalkan Dilantik Rabu 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Bakal Berisi 28 Tenan, Mall Pelayanan Publik Muara Enim Segera Dioperasikan |
![]() |
---|