Piala Dunia U20 2023

Jelang Piala Dunia U-20, Dua Stadion Homebase Sriwijaya FC Masih Banyak Harus Penuhi Persyaratan

Dua stadion (Stadion Atletik 1 JSC dan Stadion Bumi Sriwijaya) yang selama ini diajukan sebagai home base tim Sriwijaya FC

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Handout
Tim Risk Assesment Mabes Polri bersama manajemen Sriwijaya FC, dan pengelola stadion (PT JSC) serta Asprov PSSI Sumsel meninjau Stadion Atletik Dalam JSC, Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua stadion (Stadion Atletik 1 JSC dan Stadion Bumi Sriwijaya) yang selama ini diajukan sebagai home base tim Sriwijaya FC menjalani kompetisi Liga 2 ternyata masih banyak yang harus dipenuhi persyaratan untuk menuju proses dikatakan baik Jelang Piala Dunia U-20. 

Sedangkan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring yang disiapkan untuk menjadi salah satu dari enam venue gelaran Piala Dunia U20 sudah termasuk dinyatakan baik dari hasil Tim Risk Assesment Mabes Polri 2-5 Januari 2023.

"Hasilnya kan Jakabaring termasuk BAIK, BAIK tapi harus dilengkapi persyaratan-persyaratan itu. Kalau stadion atletik sebenarnya itu stadion atletik yang dirubah fungsi menjadi sepakbola. Jadi hanya standar saja.


Stadion Atletik banyak yang perlu dilengkapi kalau untuk pertandingan. Stadion Bumi Sriwijaya juga begitu. Bisa dikatakan dua stadion itu masih dalam proses menuju BAIK," ungkap Sekretaris PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) manajemen pengelola klub Sriwijaya FC, Faisal Mursyid SH Dt Talangik, Jumat (6/1/2023). 


Faisal yang juga Sekretaris Tim Teknis Asprov PSSI Sumsel Panitia Persiapan Piala Dunia U20 menjelaskan, Stadion Atletik 1 JSC dan Stadion Bumi Sriwijaya masih belum seperti Stadion GSJ. 


"Artinya belum dan banyak yang harus dikerjakan dengan dua stadion ini. Kalau stadion Atletik kita maklum. Karena ini stadion buka  stadion sepakbola. Stadion Atletik yang dijadikan stadion sepakbola penggunaannya. Banyak PR untuk dua stadion ini. Stadion Bumi Sriwijaya juga banyak hal yang harus memenuhi persyaratan menuju BAIK," jelas pria berdarah Minangkabau ini. 


Diterangkan Faisal, Tim Risk Assesment Mabes Polri bersama manajemen Sriwijaya FC, dan pengelola stadion (PT JSC dan Dispora Sumsel) menandatangani berita acara hasil Tim Risk Assesment Mabes Polri 2-5 Januari 2023 di Kantor PT JSC, Kamis (5/1/2023). 


"Laporan itu ada rekomendasi-rekomendasi. Itu berita acara yang ditandatangani oleh pengelola stadion. Itu ada rekomendasi yang harus dilengkapi di dalamnya.


Bukan masalah laik tidak laiknya. Sarana dan prasarana pendukungnya ini yang kurang itu item-itemnya ini. SOPnya tidak ada, yang ini ada. Itu  saja. Bukan soal laik tidak laiknya," terang alumni FH UMP ini. 


Kelima personel Tim Risk Assesment Mabes Polri yang memverifikasi itu yakni 1. Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik.S.I.K,.M.H. (Ketua Tim) 2. AKBP Milwani,S.E. (Anggota) 3. Aipda Rama Putra. (Sekretaris) 4. Ir Mangasa Ritonga, M.M. (Anggota) 5. Drs.Haryadi Fitri, M.M (Anggota). 

SOP (standar operasional prosedur) itu SOP di stadion juga harus ada yang dimiliki oleh pengelola, SOP Panitia Pelaksana Pertandingan, Keamanan apabila terjadi kerusuhan.

Tim Mabes Polri itu mengharapkan ini bisa dipenuhi dengan sebelum Piala Dunia U20 agar pada saat inspeksi kembali oleh FIFA sudah memenuhi kriteria stadion yang memenuhi standar yang tinggi.

"Memenuhi standar yang tinggi ini bukan masalah bagus tidak bagusnya stadion, tetapi terpenuhi persyaratan-persyaratannya," jelas pria berdarah Minang kelahiran Palembang, 6 Juli 1966.

Adapun sistem penilaian risiko pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga berdasarkan peraturan kepolisian negara RI No 10 Tahun 2022

Meliputi aspek infrastruktur, kesehatan, risiko kompetisi, keamanan pada sistem manajemen pengamanan, dan keselamatan.

A. Kelaikan stadion/venue
1. Ruang kesekretariatan
2. Ruang Kerja Panpel
3. Lapangan/Venue
4. Ruang Ganti Atlet
5. Ruang Pelatih
6. Ruang Kesehatan
7. Ruang Keamanan
8. Ruang Steward
9. Ruang Operasional Kontrol
10. Ruang Power Supply
11 Area petugas pemadam kebakaran
12 Jalur keluar masuk dan evakuasi
13 Area parkir
14 Jalur kendaraan
15 Jalur pedestrian/assembling point
16 Jalur dan fasilitas disabilitas
17 Toilet/restroom
18 Tribun penonton
19 Ruang Media
20 Pencahayaan dan sirkulasi udara serta sanitasl
21 Ruang ticketing
22 Perimeter dalam dan luar stadion/venue
23 Ruang catering facility
24 Jalur evakuasi VIP/VVIP (kendaraan darat, laut dan udara).

B. Kelengkapan stadion/venue
1. Lampu lapangan/venue
2. CCTV
3. Sarana komunikasi (HP Handy Talky, videotron, Public address)
4. Alarm tanda bahaya
5. Tempat penampungan air
6. Fire system (hydrant system dan Apar)
7. Kendaraan evakuasi medis
8. Kendaraan Pemadam Kebakaran
9. Kendaraan Patroli
10. Genset/Power Supply
11. Perambuan HSSE (Keamanan dan Keselamatan)
12. Sistem informasi teknologi
13. Perlengkapan Kesehatan
14. Perlengkapan APD fasilitas Gedung

Pelayanan Kesehatan Umum
1. Pelayanan Kesehatan Official dan Atlet
2. Pelayanan kesehatan panitia penyelenggara dan keamanan serta penonton
3. Pelayanan Kesehatan VIP/VVIP

Data kegiatan kompetisi
1. Penilaian risiko lima kegiatan kompetisi sebelumnya
2. Kejadian yang menjadi perhatian publik sampai dengan penyelesaian
3. Peran Security Officer (SO) dan tim keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan
4. Rencana waktu penyelenggaraan
5. Lokasi kegiatan kompetisi
6. Kategori kegiatan kompetisi

Suporter
1. Terdapat data supporter terhadap tim (jumlah, krika intel, laporan hasil tugas dan kejadian)
2. Terdapat data dukungan budaya dan lingkungan terhadap tim (jumlah, kirka intel, laporan hasil tugas dan kejadian)
3. Koordinator lapangan supporter

Analisa Risiko Keamanan
1. Terdapat analisa data potensi gangguan
2. Terdapat analisa risiko
3. Terdapat penilaian risiko
4. Adanya pengendalian risiko melalui Renpam

Pelaksanaan Kegiatan PAM
1. Komitmen panitia penyelengaraan pertandingan terhadap keamanan, keselamatan dan ketertiban.
2. Melaksanakan sistem pengamanan melalui:
a. Adanya pola pengamanan (PAM) yang terdiri dari bentuk dan sifat Pam terbuka dan tertutup
b. Terdapat sarana dan area Pam, meliputi manusia, fasilitas dan barang
c. Terselenggaranya Komando dan pengendalian dalam dinamika Ops Sispam

3. Konfigurasi pengamanan
a. Tersedianya komponen pengamanan
b. Terdapat penetapan dan pembinaan area pengamanan
c. Adanya konsep umum PAM serta ketersediaan personel PAM dan Sarpras yang cukup memadai

4. Standar pelaksanaan pengamanan:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan risiko tugas
b. Memiliki komitmen dalam tugas
c. Humanis beretika dan tegas

5. Monitoring dan evaluasi
a. Melaksanakan konsolidasi
b. Membuat laporan dan evaluasi

A. Prosedur Panitia Pelaksana
1. Terdapat SOP terhadap manajemen panitia pelaksana kompetisi (sosialisasi kepada penonton sebelum kompetisi)
2. Terdapat SOP penanggulangan manajemen crowded dan darurat
3. Terdapat SOP penanggulangan terorisme dan sabotase.

Prosedur Petugas Medis
1. Terdapat SOP manajemen petugas medis terhadap penanganan Official, atlet dan penonton/supporter
2. Terdapat SOP manajemen petugas medis terdapat penanganan VIP/VVIP

INFORMASI
1.Terdapat akses informasi dalam penyelengaraan kompetisi olahraga
2. Terdapat media informasi dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga (video tron, pengeras suara, media social). 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved