Daftar Persyaratan dan Formasi yang Dibuka untuk Rekrutmen PPPK Teknis Kemenpan-RB

Untuk rekrutmen PPPK Teknis 2022 ini, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi para calon pencari kerja untuk mengisi 49 formasi yang sudah disiapkan.

Tribunsumsel.com/Linda
FOTO ILUSTRASI -- Suasana para peserta tes SKD di The Sultan Convention Center, Senin (13/9/2021). 

SRIPOKU.COM -- Rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KOntrak (PPPK) Teknis 2022 turut dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.

Untuk rekrutmen PPPK Teknis 2022 ini, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi para calon pencari kerja untuk mengisi 49 formasi yang sudah disiapkan.

Nantinya, para calon peserta rekrutmen PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB akan ditempatkan di sebelas posisi yang sudah disiapkan.

Berikut rincian formasi yang dibutuhkan Kemenpan-RB pada seleksi PPPK Teknis:

* Ahli Pertama-Analis Kebijakan: 9 orang

* Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 orang

* Ahli Pertama-Arsiparis: 9 orang

* Ahli Pertama-Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang

* Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 orang

* Ahli Pertama-Perencana: 8 orang

* Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: 4 orang

* Ahli Pertama-Pranata Komputer: 9 orang

* Ahli Pertama-Pustakawan: 1 orang

* Terampil-Arsiparis: 2 orang

* Terampil-Pranata Komputer: 2 orang

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

===

Syarat khusus PPPK Teknis Kemenpan-RB

Bagi yang berminat mendaftar PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan-RB, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi:

1. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Komperensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama-Penglola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat wajib:

* Menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang pemerintahan atau pembuatan konten untuk media sosial

* Melampirkan portofolio tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar

4. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer wajib memiliki:

* Minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain

* Pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming

* Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

5. Jabatan Ahli Pertama-Pustakawan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 15 persen.

6. Jabatan Terampil-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

7. Jabatan Terampil-Pranata Komputer wajib:

* Memiliki minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain

* Memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming

* Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

===

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftarnya:

* Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id

* Lengkapi data diri

* Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis

* Pilih instansi

* Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi

* Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar

* Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

* Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg

* Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg

* Scan KTP bertipe file jpeg/jpg

* Scan surat lamaran bertipe file pdf

* Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

* Scan transkrip nilai bertipe file pdf

* Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenpan RB"

===

Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved