Daftar Persyaratan dan Formasi yang Dibuka untuk Rekrutmen PPPK Teknis Kemenpan-RB
Untuk rekrutmen PPPK Teknis 2022 ini, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi para calon pencari kerja untuk mengisi 49 formasi yang sudah disiapkan.
SRIPOKU.COM -- Rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KOntrak (PPPK) Teknis 2022 turut dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.
Untuk rekrutmen PPPK Teknis 2022 ini, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi para calon pencari kerja untuk mengisi 49 formasi yang sudah disiapkan.
Nantinya, para calon peserta rekrutmen PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB akan ditempatkan di sebelas posisi yang sudah disiapkan.
Berikut rincian formasi yang dibutuhkan Kemenpan-RB pada seleksi PPPK Teknis:
* Ahli Pertama-Analis Kebijakan: 9 orang
* Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 orang
* Ahli Pertama-Arsiparis: 9 orang
* Ahli Pertama-Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang
* Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 orang
* Ahli Pertama-Perencana: 8 orang
* Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: 4 orang
* Ahli Pertama-Pranata Komputer: 9 orang
* Ahli Pertama-Pustakawan: 1 orang
* Terampil-Arsiparis: 2 orang
* Terampil-Pranata Komputer: 2 orang
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
===
Syarat khusus PPPK Teknis Kemenpan-RB
Bagi yang berminat mendaftar PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan-RB, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi:
1. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Komperensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
2. Jabatan Ahli Pertama-Penglola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat wajib:
* Menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang pemerintahan atau pembuatan konten untuk media sosial
* Melampirkan portofolio tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar
4. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer wajib memiliki:
* Minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain
* Pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming
* Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan
5. Jabatan Ahli Pertama-Pustakawan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 15 persen.
6. Jabatan Terampil-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
7. Jabatan Terampil-Pranata Komputer wajib:
* Memiliki minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain
* Memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming
* Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan
===
Cara daftar PPPK Tenaga Teknis
Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftarnya:
* Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
* Lengkapi data diri
* Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
* Pilih instansi
* Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
* Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
* Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram
Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
* Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
* Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
* Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
* Scan surat lamaran bertipe file pdf
* Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
* Scan transkrip nilai bertipe file pdf
* Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenpan RB"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News