Ini Aturan Vaksinasi Baru untuk Penumpang Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.
SRIPOKU.COM -- Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali menghibau seluruh pemudik untuk kembali memperhatikan aturan vaksin yang sudah diterapkan.
Perihal aturan vaksinasi ini turut disampaikan oleh Eva Chairunisa selaku Kahumas PT Kai Daop 1 Jakarta.
Menurut Eva, aturan mengenai vaksin terbaru ini khususnya diberlakukan untuk pasien dengan rentang usia dari 6 hingga 12 tahun.
“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/12/2022).
Eva menerangkan, sesuai dengan aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
===
Syarat terbaru vaksinasi untuk penumpang kereta api
Eva menerangkan, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sesuai dengan surat edaran ini, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh yakni sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas
Beberapa syarat vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas yakni sebagai berikut:
* Wajib vaksin ketiga (booster)
* Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun ke atas
Berikut ini sejumlah syarat vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun ke atas yakni:
* Wajib vaksin kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
* Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun
Bagi yang berusia 13-17 tahun, ketentuan vaksinasi yakni:
* Wajib vaksin kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun
Untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.
Akan tetapi pada usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
===
Pembelian tiket KAI
KAI berharap agar masyarakat dapat memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Hal ini karena tiket kereta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah bisa dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
“Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS,” kata Eva.
Eva menambahkan, pengecekan ketersediaan tiket aplikasi KAI Access juga bisa digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal, dan pembatalan tiket.
Ia menambahkan, selain melalui aplikasi, pemesanan tiket juga bisa dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Vaksinasi untuk Naik Kereta pada Libur Natal dan Tahun Baru"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News