Berita Muba
Rumah Dijadikan Tempat Jualan Narkoba, Dalam Sehari Pria di Muba ini Bisa Jual 10 Paket Sabu
"Dari penyelidikan dilakukan, diketahui tersangka melakukan peredaran narkoba di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan," kata AKBP Siswandi.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sulis Marwanto (23) warga Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba ditangkap Satres Nakoba Polres Muba, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya mengatakan, penangkapkan tersangka berdasarkan informasi yang masuk ke nomor aduan polisi.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui tersangka melakukan peredaran narkoba di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan," kata AKBP Siswandi, Rabu (21/12/2022).
Dikatakan, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus yang sudah dibungkus plastik klip bening.
"40 paket narkoba jenis sabu berhasil kita amankan dengan berat 8,44 gram brutto yang ditemukan didalam sebuah dompet emas dari dalam lemari pakaian tersangka," ungkapnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang akan diterapkan yakni Primer 114 l ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, tersangka Sulis Marwanto menyebutkan, dia menjual narkoba baru satu bulan.
Satu paket sabu dia jual seharga Rp100-Rp150 ribu.
"Sehari bisa jual 10 paket tergantung pembelinya, biasanya banyak konsumen petani sawit. Kalau untuk keuntungan dibagi tiga, modal teman dan saya," ujarnya.