Berita OKI

Berdalih Tukang Servis Elektronik Keliling, Warga Sungai Pinang Gagal Edarkan Narkoba di OKI

pemuda asal Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus berurusan dengan polisi, lantaran membawa narkoba

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kedua tersangka bernama Zul (44) dan Leo Asmadi (28) setelah diamankan di Mapolres OKI, Rabu (21/12/2022) siang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Berdalih tukang servis elektronik keliling, Satnarkoba Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Polda Sumsel gagalkan peredaran narkoba di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

Kedua tersangka bernama Zul (44) dan Leo Asmadi (28) ditangkap oleh Satnarkoba Polres OKI disebuah rumah di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, lantaran membawa 3 bungkus besar sabu dan 1 bungkus pil ekstasi berjumlah 50 butir.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menyebutkan, jika peristiwa transaksi penjualan narkotika terjadi kemarin sore di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya.

"Mulanya sekitar jam 08.20, anggota kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba di Desa Lubuk Seberuk. Selanjutnya diselidiki dan dilakukan pengintaian," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2022).

Berkat adanya laporan, tepat jam 11.30 pihaknya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai dan benar saja didapati ada 2 orang pria yang diduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,21 gram," kata AKP Najamudin.

Selain itu, di atas meja rumahnya juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 50 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 16,24 gram. 

"Saat diinterogasi kedua pria tersebut mengakui jika narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik mereka dan akan diperjualbelikan," imbuh AKP Najamudin.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI guna proses lebih lanjut. 

"Para pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara," tutup AKP Najamudin.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved