Berita Muara Enim
Masalah Sepele, Mulkan Azhari Masuk Penjara, Gara-gara Pukulan Dibalas dengan Bacokan
Gara-gara saling ejek, Wisrul (57) warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, pukul Mulkan Azhari (47) warga sedesanya
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Gara-gara saling ejek, Wisrul (57) warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, pukul Mulkan Azhari (47) warga sedesanya.
Namun pemukulan tersebut dibalas dengan bacokan sehingga Wisrul harus di rawat di rumah sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim (RS BAM), Jumat (16/12) pukul 11.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (18/12/2022), kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut karena korban tidak terima diejek pelaku.
Dan puncak cekcok mulut tersebut korban Wisrul memukul pelaku Mulkan Azhari.
Akibat pukulan dari korban tersebut, pelaku tidak terima dan mengambil satu bilah parang di dalam rumah langsung membacok korban yang mengenai kepala di bagian kiri.
Atas kejadian tersebut korban di rawat di rumah sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim (RS BAM) dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan korban tersebut, ke Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STk SIK memerintahkan Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka Mulkan Azhari berhasil diamankan saat berada di Kantor Kepala Desa Darmo, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 16.00.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku nekat membacok korban lantaran tidak terima dipukul korban setelah keduanya cekcok mulut saling ejek.
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan juga barang bukti berupa satu helai baju koko muslim yang berlumur darah, satu helai sarung bermotif garis-garis berwarna hijau dan satu bilah pisau parang bergagang abu-abu.
Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Saya menghimbau kepada masyarakat supaya menjaga sikap, ucapan dan perilaku dalam rukun tetangga. Apalagi karena saling ejek sehingga berujung pembacokan," pesan Yogie. (ari)
Kapolsek Lawang Kidul
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul
Kabupaten Muara Enim
AKBP Andi Supriadi
Pemkab Muara Enim Evaluasi Operasional Gerai Oleh-oleh Muara Enim |
![]() |
---|
Korban Ledakan Gas 3 Kilogram, Menjadi Perhatian Kapolres Muara Enim, Kadisdukcapil Turun Tangan |
![]() |
---|
Edward Chandra Pimpin Rapat Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffa Dijadwalkan Dilantik Rabu 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Bakal Berisi 28 Tenan, Mall Pelayanan Publik Muara Enim Segera Dioperasikan |
![]() |
---|
Muara Enim Ukir Sejarah Indonesia, 5 Tahun 5 Kepala Daerah Memimpin Kabupaten Muara Enim |
![]() |
---|