Apa Boleh Naik Kereta Api Cuma Bawa Hasil PCR atau Antigen dan Belum Vaksin Booster ? Ini Jawabannya
PT Kai juga menyebut jika salah satu persyaratan menaiki kereta api adalah penumpang yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster.
SRIPOKU.COM -- Sebelum bepergian menikmati libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), penting bangi anda untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin pergi menggunakan kereta api.
Ada beberapa aturan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini.
Melalui Twitter resminya, @KAI121, PT Kai juga menyebut jika salah satu persyaratan menaiki kereta api adalah penumpang yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster atau vaksin dosis ke tiga.
Hal itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 yang berlaku pada 30 Agustus 2022.
Lantas, apabila belum vaksin booster, bisakah naik kereta api dengan hasil PCR atau Antigen?
===
Syarat naik kereta api terbaru
Sejak terbitnya SE Kemenhub Nomor 84 tersebut, ketentuan melampirkan hasil PCR atau Antigen sudah dihapus.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa syarat naik kereta api tidak bisa lagi menggunakan hasil PCR atau Antigen.
Saat ini, syarat naik kereta api wajib sudah vaksin minimal dosis satu untuk kereta api lokal dan vaksin booster untuk kereta api antarkota.
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis kedua.
Sementara itu, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Isinya menjelaskan soal kondisi penumpang tersebut bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News