Berita OKU

Tersangka Andi Maulana Dikenakan Pasal Pemakai Narkoba oleh Kapolres OKU

Andi Maulana (29) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.  Buruh harian ini dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres OKU
Tersangka Andi Maulana pemakai narkoba saat diamankan di Mapolres OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Andi Maulana (29) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.  Buruh harian ini dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel, Rabu (14/12/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, tersangka Andi Maulana merupakan buruh harian lepas ini ditangkap polisi dikediamannya Dusun V RT 018 RW 005 Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) pukul 11.00.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Dikatakan Kapolres, pada hari Rabu (14/12/2022) pagi Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi warga yang mengatakan, salah satu rumah di Desa Tanjung Kemala sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE segera memerintahkan Kanit I Ipda Gustaf SH untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 10.45 Tim menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian terlihat seseorang yang gerak geriknya sangat mencurigakan di depan rumahnya.

Selanjutnya polisi langsung mengamankan laki-laki itu, salah satu anggota polisi memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan.

Dengan didampingi Ketua RT setempat polisi menggeledah tempat-tempat yang mencurigakan di rumah tersangka.

Setelah digeledah, polisi akhirnya berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Sabu itu disimpan dalam warung tersangka dan diakui tersangka adalah miliknya yang didapat dari membeli.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Polda Sumsel, untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Dikatakan Kapolres, status tersangka adalah pemakai. (eni) 
  

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved