Berita Selebriti
Kalah Jauh dari Rizky Febian, Teddy Pardiyana Ratapi Nasib Jadi Tersangka, Tak Punya Saksi Pembela
Teddy Pardiyana tak bisa berbuat apa-apa manakala ia tak memiliki saksi pembela, seperti Rizky Febian.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
Hal ini membuat Teddy merasa capek lantaran terus menjalani beberapa persidangan.
"Udah hampir 3 tahun kasusnya gak beres-beres. Saya pengennya cepet beres, udah cape. Kasian juga ke almarhumahnya, terus didakwakan soal mobil, ini semua udah jelas," tandas Teddy.

Baca juga: Perselingkuhan Diungkap Rizky Febian, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Lina Ceraikan Sule, Dia Tertekan
Terancam Dipenjara Teddy Pardiyana Tak Mau Bintang Tak Diasuh Sule
Sementara itu pasrah dengan kondisinya yang terancam di penjara, Teddy Pardiyana lantas mengungkap nasib Bintang.
Secara tegas, Teddy Pardiyana tak mau Bintang dititipkan pada Sule.
Teddy Pardiyana lebih ingin Bintang diurus oleh Putri Delina.
Hal itu tampak diungkap Wati Krisnawati, kuasa hukum Teddy belum lama ini.
Menurut Wati, Putri Delina juga beberapa kali menghabiskan waktu dengan Bintang.
"Ada pernah sebulan lalu Bintang diajak Putri jalan-jalan. Saya lihat sih di podcast sekali sehari aja jalan-jalan,"kata Wati Trisnawati dilansir dari TribunTangerang Jumat (2/12/22).
Wati menuturkan bahwa Teddy lebih rela jika Bintang diasuh Putri Delina lantaran masih memiliki hubungan darah.
Teddy khawatir akan kondisi anaknya yang selama ini selalu menghabiskan waktu dengannya.
"Pasti keberatan kalau Pak Sule (yang asuh anak). Karena Pak Sule enggak ada hubungan, kecuali kalau Putri kakaknya, bisa menerima," tuturnya.
"Karena Pak Teddy enggak bisa dipisahkan dengan anak, bahkan kemana-mana pun bareng. Kalau ada pihak lain bukan saudara, ada kekhawatiran takut nggak betah anaknya," ucap Wati Krisnawati.
Kendati demikian, Wati berharap agar kliennya tidak dipenjara, sehingga tak perlu memikirkan nasib Bintang jika ditinggalkan ayahnya.
"Semoga tidak masuk penjara ya. Ini perkara tipis perdata dan pidana. Semoga putusan ke perdata. Menjual warisan tanpa izin ahli waris," pungkasnya.