Berita Palembang

9 Bungkus Sabu Disimpan di Celana Dalam, Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Palembang

Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan seorang pengedar narkoba di Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Firman pengedar narkoba di Palembang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (15/12/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan seorang pengedar narkoba di Palembang.

Firman tak berkutik saat narkoba jenis sabu ditemukan petugas di dalam celana dalam yang ia kenakan.

Sabu dengan berat bruto 11,58 gram disembunyikan pelaku di dalam celana dalam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, mengatakan, pelaku yakni Firmansyah (27), warga jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Pelaku kita tangkap pada Selasa, 13 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 di rumahnya," ungkap Kompol Mario Ivanry.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Mario, anggota mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di celana dalamnya.

"Untuk barang bukti yakni sembilan bungkus plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 11,58 gram, 1 buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar 200 ribu, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Status pelaku adalah pengedar, untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mario.

Sedangkan, dari mengaku tersangka, penjual sabu ini lantaran dirinya tidak ada perkerjaan dan dari dirinya menjual 1 paket sabu mendapatkan keutungan 50 ribu hingga 100 ribu. " Tidak ada pekerjaan pak, tepaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja jual barang haram ini," ungkapnya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved