Berita Religi
Apa Hukum Ibadah Umroh Pakai Uang Hasil Pinjaman? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum umroh dengan meminjam uang ini dilansir dari kanal YouTube Petuah Satu Menit.
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menjalankan ibadah umroh memakai uang hasil meminjam.
Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat islam di Tanah Suci Mekkah.
Ibadah umroh ini dapat dilakukan oleh umat islam kapan pun.
Saat umroh umat islam melakukan kegiatan seperti menziarahi ka'bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa'i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu.
Jauhnya lokasi untuk melakukan ibadah umroh, banyak umat islam yang terkadang melakukan pinjam uang agar dapat pergi beribadah.
Rela meminjam uang untuk beribadah ternyata memiliki hukumnya sendiri dalam islam.
Hukum meminjam uang untuk melakukan ibadah umroh ini dibeberkan langsung oleh Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum umroh dengan meminjam uang ini dilansir dari kanal YouTube Petuah Satu Menit.

Baca juga: Hati-hati, Mengumbar Foto dengan Aurat Terbuka Jadi Ladang Dosa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Dalam tayangan tersebut, mulanya Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan salah satu jemaah.
"Apa hukumnya pergi umroh melalui pembiayaan, bahasa simpelnya ngutang?," ujar Ustaz Abdul Somad.
Tak langsung menjawab Ustaz Abdul Somad pun memberikan perumpaan terlebih dahulu.
"Jadi gini saya mau aqiqah anak, harga kambing Rp 2,5 juta, uang gak ada, lalu saya ngomong ke ustaz Luthfi," kata Ustaz Abdul Somad.
"Ustaz Luthfi kita kan dulu dekat rumah di Mesir, boleh tak saya pinjam Rp 2,5 saya mau aqiqah anak. Nanti InsyaAllah kelapa saya panen bulan depan," lanjutnya.
"Maka kata ulama fiddin, utang itu terbagi dua, kalau ada yang diharapkan pembayarnya boleh," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad kemudian membeberkan utang yang tidak diperbolehkan oleh umat islam.
"Yang tidak boleh itu gini,'Ustaz Luthfi boleh aku minjam Rp 2,5 juta untuk aqiqah?', pembayarannya ku serahkan pada Allah SWT, tidak boleh," tegas Ustaz Abdul Somad.
"Misalnya bapak pegawai atau ada speatboat untuk cari ikan atau punya angkutan nanti dibayar, setiap tahun lunas, boleh," ujarnya lagi.
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News