Berita Musi Rawas
Korban Kebakaran Bisa Ajukan Bantuan ke Pemkab Musi Rawas, Dinas Perkim Siapkan Rp7,5 Juta per Unit
"Kalau nominalnya terbatas hanya Rp7,5 juta untuk satu unitnya. Inikan kebijakan pemerintah, jadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Korban kebakaran kini bisa mengajukan bantuan material ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas.
Selama ini, korban kebakaran hanya mendapat bantuan tanggap darurat berupa paket makanan, sembako dan juga pakaian layak pakai.
"Sekarang korban kebakaran bisa mengajukan bantuan material bangunan. Kalau korban puting beliung, itu sudah kewajiban pemerintah," kata Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Musi rawas, Abu Hanifa, Selasa (06/11/2022).
Dikatakan, nominal bantuan yang disiapkan untuk bantuan material bagi korban kebakaran ini sebesar Rp7,5 juta.
"Kalau nominalnya terbatas hanya Rp7,5 juta untuk satu unitnya. Inikan kebijakan pemerintah, jadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Dijelaskan, penyaluran bantuan kebakaran ini sama dengan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Yakni melalui rekening penerima bantuan.
"Kami salurkan dalam bentuk uang melalui rekening. Kemudian untuk membayar material yang sudah diambil di toko bangunan yang sudah memiliki perjanjian dengan Disperkim Musi Rawas," jelasnya.
Sedangkan harga satuan material kata Abu Hanifa, merupakan hasil negosiasi antara pendamping dengan pemilik toko, sesuai dengan jumlah bahan material yang diambil.
Disebutkan, syarat mengajukan bantuan material bangunan bagi korban kebakaran antara lain, surat pemberitahuan atau kronologi kebakaran dari pemerintah desa diketahui pemerintah kecamatan.
Kemudian mencacat rincian nilai kerugian yang dialami dan mengajukan usulan.
Selanjutnya melampirkan KTP, KK dan surat keterangan lainnya, yang menyatakan bahwa bencana alam itu berdomisili di desa dan kelurahan.
Menurut Abu, setelah semua syarat lengkap, petugas Disperkim akan melakukan kroscek ke lapangan secara respon cepat tanggap.
Petugas melakukan pendataan dan mencatat kebutuhan material sesuai dengan anggaran.
"Setelah itu, bantuan dana akan dikirim dalam waktu paling lama 7x24 jam," tutupnya.
Saat Penggerebekan, Polisi di Mura Temukan Sabu 3,45 Gram Dibelakang Kamar Mandi Rumah Tersangka |
![]() |
---|
Musim Hujan Membuat Sungai di Musi Rawas Mulai Keruh, BPBD Sebut Volumenya Masih Stabil |
![]() |
---|
Mengenal Tradisi Punjungan di Musi Rawas, Tradisi Mengantarkan Makanan Sebelum Melaksanakan Hajatan |
![]() |
---|
Jelang Pilkades Serentak, Pemohon Adminduk di Kantor Disdukcapil Mura Membludak, Didominasi Pemula |
![]() |
---|
Musim Panen, Harga Singkong Ditingkat Petani Musi Rawas Dikisaran Rp1,5 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|