Musi Rawas Memilih
KPU Musi Rawas Tawarkan 3 Opsi Penataan Dapil Pemilu Legislatif 2024, Alokasi Kursi DPRD Tetap 40
Dari rancangan opsi tersebut, diketahui tidak ada penambahan kursi. Artinya tetap 40 kursi anggota DPRD Kabupaten Mura.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tawarkan tiga opsi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Ada tiga opsi yang kami tawarkan ke publik, dalam penataan dapil di Kabupaten Mura pada Pileg mendatang," kata Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, kepada Sripoku.com, Senin (05/12/2022).
Berikut tiga opsi penataan dapil di pileg 2024 di Kabupaten Musi Rawas;
Opsi pertama:
• Dapil 1 untuk wilayah Jayaloka, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut 6 kursi.
• Dapil 2 wilayah Purwodadi dan Tugumulyo 6 kursi.
• Dapil 3 wilayah Selangit, STL Ulu Terawas dan Sumber Harta 7 kursi.
• Dapil 4 wilayah Megang Sakti 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Muara Lakitan 8 kursi.
• Dapil 6 wilayah BTS Ulu, Sukakarya dan Tuah Negeri 7 kursi.
Opsi kedua:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti dari semua 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit dan Sumber Harta semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 5 wilayah Jayaloka, BTS Ulu semula 8 kursi menjadi 7 dapil.
Opsi ketiga:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut semula 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta dan Purwodadi semula 6 kursi menjadi 8 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Jayaloka, BTS Ulu dan Sukakarya semula 6 kursi tetap 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semua 8 kursi menjadi 7 kursi.
Dari rancangan opsi tersebut, diketahui tidak ada penambahan kursi. Artinya tetap 40 kursi anggota DPRD Kabupaten Mura.
Hanya saja, terjadi perubahan terhadap wilayah dapil dan jumlah dapil saja.
Anas mengaku, tiga opsi yang ditawarkan tersebut, tentu sebelumnya sudah dikaji lebih awal di internal KPU Kabupaten Mura.
Karena dalam penataan dapil ada prinsip yang dijunjung.
"Seperti kesinambungan, tidak boleh memisahkan Kecamatan yang satu dengan Kecamatan yang jauh, tidak boleh ada rentang terlalu jauh jumlah kursi dan masih banyak lagi variabel yang menjadi pertimbangan," jelasnya.
Terkait tiga opsi penataan dapil ini, KPU Musi Rawas segera melaksanakan rapat stakeholder yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan.
Seperti partai politik, pemerintahan juga tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas untuk memberikan saran dan masukkan.
"Dari semua pihak itu, kami akan mintai pendapatnya terkait tiga opsi yang kita tawarkan," katanya.
"Jadi nanti, di rapat kami akan paparkan setiap opsi-opsi dengan alasan mengapa opsi itu dipilih," ungkapnya.