Berita Pali
UMK PALI Tahun 2023 Alami Kenaikan Sesuaikan UMP Sumsel, Pemkab Belum Tentukan Barometer Sendiri
"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel, meski pernah dibawah angka Rp3 juta." ujarnya.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PALI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab PALI menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan, untuk UMK tahun 2023 pihaknya telah menetapkan apa yang telah dikeluarkan dari UMP Sumsel yang mengalami kenaikan sesuai instruksi dewan pengupahan.
"Untuk UMP PALI kita tetap mengikuti UMP Sumsel yang tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446," ungkap Endang, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan, sementara elemen barometer menentukan UMK/UMP pihaknya masih mencari formula penetapannya.
Meskipun demikian, disisi lain juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat BBM serta sembako kian meningkat.
"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel, meski pernah dibawah angka Rp3 juta." ujarnya.
Anak-anak di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Berpotensi Stunting, Perlu Perhatian Asupan Gizi |
![]() |
---|
Sepekan Dua Kali Beli Air Bersih, Warga Handayani Talang Ubi PALI Resah, Kinerja PDAM Dipertanyakan |
![]() |
---|
Latto-latto Challenge di Kasimo Talang Ubi PALI, Adu Skill Peserta Perempuan, Rebutkan Hadiah Jutaan |
![]() |
---|
Antisipasi Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD PALI Ingatkan Warga Waspada Banjir dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
PAM Sering Ngadat, Warga Talang Ubi PALI Terpaksa Beli Air Bersih untuk Kebutuhan Rumah Tangga |
![]() |
---|