Berita Muba
Rekanan Dinas PUPR Muba Kembalikan Uang Negara Rp15,9 Miliar ke Kejari, Temuan LHP BPK Proyek 2021
Terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sebanyak Rp15.930.416.663 uang kerugian negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel tahun 2021.
Kasi Datun Kejari Muba, Julfadli mengatakan, capaian pemulihan kerugian tersebut porgres selama empat bulan.
Selain itu pihaknya masih mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan ada beberapa nilai-nilai yang saat ini masih ada proses penyicilan dan proses negosiasi yang tengah dilakukan dari Kejari Muba.
Hari ini, pihaknya menyetorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021.
Pengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR Muba.
Terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.
"Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini," katanya.
"Tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Hasilnya, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BPK tahun 2021," ungkapnya.
JPN berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkab Muba melalui proses negosiasi dengan pihak rekanan dalam permasalahan temuan LHP BKP tahun 2021.
Selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya huga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.
"Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untul menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,”jelasnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberhasilan pengembalian kerugian negara terkait LHP BPK.
"Kami sangat apresiasi atas kerja tim Bidang Datun melalui jaksa pengacara negara," katanya.
"Dan tentunya temuan ini akan selesai sesuai target yang telah ada, karena dilihat dari kesadaran rekanan dan kerja dari pihak Kejaksaan,” katanya.
Ngaku Sakit Hati Diselingkuhi, Pemuda di Muba ini Sebar Video Asusila Dirinya Bersama Sang Pacar |
![]() |
---|
Saat Memersiapkan Sarapan untuk Cucunya, Kamar Mandi di Rumah Warga Muba ini Ambruk Masuk Sungai |
![]() |
---|
Pol PP Sidak Kantor OPD, Pastikan Stiker Pemkab Muba Dipasang di Pintu atau Badan Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Buntut Video Tanpa Busana Diduga Oknum DPRD Muba, Fraksi PDI Perjuangan Panggil Terduga Pemeran |
![]() |
---|
Siswi Kelas 6 SD di Muba Diduga 7 Kali Dicabuli Oknum Gurunya, 2 Kali di Rumah 5 Kali di Sekolah |
![]() |
---|