Berita Musi Rawas
69.193 Keluarga di Musi Rawas Masuk Kategori Kurang Mampu, Terbanyak di Kecamatan Megang Sakti
Dari jumlah itu, kecamatan paling banyak keluarga kurang mampunya adalah Kecamatan Megang Sakti, sebanyak 9.324 keluarga.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 69.193 keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, masuk kategori keluarga kurang mampu.
Warga kurang mampu tersebut tersebar di 14 kecamatan di Musi Rawas dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari jumlah itu, kecamatan paling banyak keluarga kurang mampunya adalah Kecamatan Megang Sakti, sebanyak 9.324 keluarga.
Kemudian disusul Kecamatan Tugumulyo sebanyak 9.084 keluarga.
"Untuk data keluarga kurang mampu atau DTKS hingga periode Maret 2022 ini, sebanyak 69.193 keluarga," kata Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Musi Rawas, Hj Lissilawati, Selasa (29/11/2022).
Dari jumlah tersebut lanjut dia, pihaknya tidak bisa memastikan apakah semuanya sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat atau belum.
"Kami tidak bisa memastikannya, namun kemungkinan sebagian besar sudah menerimanya. Karena datanya langsung di pusat," katanya.
Hanya saja, jika memang ada yang dirasa sudah tidak layak menerima bantuan atau sudah mampu, maka desa bisa melakukan perubahan data DTKS tersebut.
"Sebenarnya dari dulu, desa bisa mengganti, karena desa itu yang punya hak untuk mengganti, menambah maupun mengurangi," jelasnya.
Namun sambung dia, perubahan data DTKS harus dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes), yang melibatkan beberapa elemen masyarakat setempat.
"Hasil musdes, kemudian dimasukan ke aplikasi SIKS-NG, baru kemudian dikirim ke pusat," katanya.
Dikatakan dia, saat memasukan data ke aplikasi SIKS-NG haruslah memenuhi syarat. Salah satunya yakni menyertakan berita acara musdes.
"Ketika sudah lengkap, maka di kabupaten akan melakukan finalisasi, kemudian ditandatangani oleh bupati, selanjutnya dikirim ke pusat," ujarnya.
Hanya saja katanya, pengusulan penggantian penerima bantuan tidak serta merta langsung dapat. Karena pemerintah pusat akan melihat kuota yang ada di desa tersebut.
"Jadi nanti di bulan depannya akan turun surat SK Menteri, disitu bisa dilihat masuk atau tidak. Kami sifatnya hanya mengusulkan, dan penentunya adalah pusat," pungkasnya.
Berikut rincian jumlah keluarga kurang mampu yang masuk dalam DTKS di 14 Kecamatan di Musi Rawas;
1. Kecamatan BTS Ulu sebanyak 4.895 KK
2. Kecamatan Jayaloka sebanyak 3.790 KK
3. Kecamatan Megang Sakti sebanyak 9.324 KK
4. Kecamatan Muara Beliti sebanyak 3.809 KK
5. Kecamatan Muara Kelingi sebanyak 7.188 KK
6. Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 6.921 KK
7. Kecamatan Purwodadi sebanyak 2.184 KK
8. Kecamatan Selangit sebanyak 4.254 KK
9. Kecamatan STL Ulu Terawas sebanyak 5.359 KK
10. Kecamatan Sukakarya sebanyak 2.359 KK
11. Kecamatan Sumber Harta sebanyak 3.791 KK
12. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) sebanyak 2.542 KK
13. Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 3.693 KK
14. Kecamatan Tugumulyo sebanyak 9.084 KK.
Petani Padi di Musirawas tak Antusias, Saat Panen Harga Beras Selalu Turun |
![]() |
---|
Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Dokter Spesialis di RSUD Muara Beliti Musi Rawas |
![]() |
---|
Ditinggal Mengantar Pengantin, Rumah Warga di Musi Rawas Terbakar, Pulang Kondangan Pemilik Nangis |
![]() |
---|
Pilkades Serentak 2023 di Musi Rawas Masuk Tahap Pendaftaran, Jika Lebih 5 Calon Akan Diranking |
![]() |
---|