Berita OKU
Satnarkoba Polres OKU Amankan Kurir Narkoba
Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengamankan kurir narkoba inisial HA SPd (34), Minggu
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengamankan kurir narkoba inisial HA SPd (34), Minggu (27/11/2022) jam 14.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz SE bersama anggota.
Tersangka ditangkap di Jalan Nawawi Al-Haj Ogan 4 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Terendusnya diduga kurir narkoba tersebut, pada Hari Minggu (27/11/2022) pukul 13.00, Tim Narkoba Polres OKU Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kapten Syahrial Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz SE memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.30 Kanit 1 Ipda Gustaf SH beserta anggota yang mengenakan pakaian preman menuju ke Jalan Kapten Syahrial yang lokasi di laporkan warga.
Beberapa saat kemudian dicurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha warna silver hitam berhenti di pinggir jalan lalu mengambil sesuatu barang kemudian pergi.
Tim opsnal langsung membuntuti terduga pelaku dari belakang karena curiga dengan gerak gerik pelaku.
Setibanya di simpang Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Ogan 4 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur polisi memepet sepeda motor dari samping dan memaksa untuk memberhentikan kendaraannya.
Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sipil, hasilnya ditemukan 1 buah kotak rokok di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dengan cara membeli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH mengatakan, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 Gram.
Diamankan juga sehelai celana pendek warna abu-abu motif garis hitam. Kemudian 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Silver Hitam BG-3898 YV dan 1 buah kotak rokok.
Tersangka dijaring Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (eni)
Sertifikatnya Hendak Dibatalkan, Pemilik Tanah Di Baturaja Akan Pagar Lahan Seluas 5.261 M2 Miliknya |
![]() |
---|
Tahun 2023, Pemkab OKU Anggarkan Bantuan Bedah Rumah Untuk 50 Unit RTLH |
![]() |
---|
Debu Berterbangan dari Jalan Cor Beton, Warga tak Berani Buka Pintu Rumah Takut Debu Masuk |
![]() |
---|
Merasa Tertipu, Petani Kapulaga Desa Pagar Dewa OKU Mendatangi Gedung DPRD Ngadu ke Dewan |
![]() |
---|
Penumpang KA Express dan Kuala Stabas Melonjak, Tiket Habis Terjual Saat Libur Cuti Bersama |
![]() |
---|