Berita Crime
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Terima Pesan Singkat Adanya Peredaran Narkoba di Pulo Gadung
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivandry SIk MH tidak tinggal diam, usai menerima pesan singkat dari masyarakat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivandry SIk MH tidak tinggal diam, usai menerima pesan singkat dari masyarakat, terus bergegas menuju Jalan Pulo Gadung Kelurahan Karya baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Tak mau ketehilangan informasi, Kompol Mario Ivandry bersama anggota yang mengenakan pakaian preman itu, berhasil menggerebek rumah Irvan Tayangan (24) di Pulo Gadung.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang telah dikemas dalam bungkus plastik klip yang siap jual terletak di halaman rumah tersangka.
"Setelah mengamankan pelaku, anggota kita kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya, hasilnya ditemukan di depan rumah pelaku, tepatnya di bawah pohon sawo sebanyak 1,21 gram," ungkap Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, kepasa Sripoku.com, Minggu (27/11/2022).
Lanjut Mario, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumahnya.
"Kemudian Senin (21/11/2022), anggota kita melakukan penyelidikan, di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis sabu yang terletak di halaman rumah pelaku Irvan, namun pelaku sudah dulu berhasil kabur," beber Mario.
Lalu, sambungnya, dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mario. (diw)