Sidang Gugatan atas Pemenangan Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah Kembali Digelar di PTUN Palembang

Sidang gugatan terhadap DPRD Muara Enim tersebut dilakukan karena sejumlah pihak menilai kemenangan Ahmad Usmari Kaffah cacat hukum

Editor: Sudarwan
Handout
Ilustrasi: Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim beberapa waktu yang lalu menghasilkan Ahmad Usmarwi Kaffah mendapatkan suara terbanyak, tetapi kini justru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang gugatan terhadap DPRD Muara Enim yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar, Selasa (22/11/2022).

Sidang gugatan terhadap DPRD Muara Enim tersebut dilakukan karena sejumlah pihak menilai dimenangkannya Ahmad Usmari Kaffah sebagai wakil bupati Muara Enim, cacat hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dr Firmansyah SH MH mengatakan, persidangan kasus ini masih dalam tahap proses jawab menjawab dan belum sampai pada putusan.

"Di dalam kasus ini, proses persidangan masih digelar secara elektronik/online dan belum bisa langsung di pengadilan," kata Firmansyah.

Hingga saat ini, kata Firmansyah, proses persidangan masih pada tahap replik atau tanggapan-tanggapan yang diberikan oleh penggugat terhadap dalil yang diberikan oleh tergugat.

"Saat ini masih dalam tahap replik dan sidang juga di lakukan secara online, dikarenakan kemarin tergugat mundur 2 minggu. Jadi jadwalnya otomatis berubah," ujar Firmansyah.

Dapatkan berita menarik dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved