Polres OKU Selatan Ungkap Motif Mantan Suami Habisi Nyawa Suami Mantan Istri, di Kebun Sawit

Satreskrim Polres OKU Selatan ungkap motif pembunuhan di area kebun Sawit Desa Damarpura Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan ternyata mantan suaminya

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Pelaku pembunuhan Marwan warga Desa Lubar Kecamatan Simpang, OKU Selatan, saat gelar perkara di Polres OKU Selatan, Selasa (15/11/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Penemuan jasad Mr X pada yang dibunuh di area kebun kelapa Sawit Desa Damarpura Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan (10/11) lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan, korban diketahui bernama Edi Sukoco, warga kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, sementara pelaku yang menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam adalah Marwan warga Desa Lubar Kecamatan Simpang. 

Tersangka Marwan nekat membunuh korban yang tergeletak di kebun sawit karena motif perselisihan korban korban Edi sudah menikahi mantan istri yang masih dicintainya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Ikhsan Hasrul SH, MH dan didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH mengungkapkan pelaku tak terima korban yang sudah menikah dengan mantan istrinya.

"Tersangka ini sudah bercerai dengan istrinya, kemudian ingin rujuk kembali tapi kebetulan istrinya sudah menikah siri dengan korban, maka saat bertemu munculah niat tersangka menghabisi nyawa korban,"ungkap Wakapolres saat pres release di halaman Mapolres OKU Selatan, Selasa (15/11).

Dalam perisitiwa berdarah ini, korban mengalami beberapa luka bacok diantaranya lengan bagian kiri dan kanan serta luka bacok di bagian leher hingga ditemukan susah tak bernyawa.

Disisi lain, tersangka Marwan berkilah jika menghabisi nyawa korban lantaran motif dendam, perihal korban merebut istrinya.

Menurutnya keduanya bertemu secara tidak sengaja dipinggir jalan raya saat hendak pergi ke kebun.

"Jadi saat itu saya mau ke kebun membawa perlengkapan parang, saat dijalan hitam korban lewat menggunakan sepeda motor dan stop memanggil saya," ujar tersangka M mengawali.

Maka sambungnya, saat M menghampiri keduanya yang memang sudah saling kenal satu sama lain, sempat cekcok korban melempar batu hingga terjadi duel maut.

"Dia menggapai saya dan melempar saya dengan batu akhirnya dan berkelahi, dan parang untuk ke kebun itulah saya jadikan senjata,"katanya.

Usai kejadian korban melarikan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres OKU Selatan, 14 November 2020.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) pakaian dan kendaraan milik korban serta sebuah golok yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka M diancam pasal 338 KUH Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved