Berita Lahat
'Kami Bukan Maling, itu Tanah Kami Sendiri' Teriak Warga Merapi Area Lahat Saat Aksi Turun ke Jalan
"Bebaskan warga kami. Kami bukan maling, itu tanah sendiri bukan tanah perusahaan," kata Ketua KUD Merapi Jaya, Taufik M Nur, saat orasi.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LAHAT - Ratusan warga Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat, membanjiri Jalan Kolonel Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (14/11/2022).
Mereka melakukan aksi turun ke jalan, menuntut Polres Lahat membebaskan dua warganya.
Yakni, Dedi dan Herman yang ditetapkan tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.
"Bebaskan warga kami. Kami bukan maling, itu tanah sendiri bukan tanah perusahaan," kata Ketua KUD Merapi Jaya, Taufik M Nur, saat orasi.
Sudarman, salah satu tokoh masyarakat Merapi Area menyebutkan, lahan yang digarap bukan hutan produksi.
Hutan tersebut telah diturunkan turun menurun dari nenek moyang ke buyut dan orang tua warga.
Warga meminta, jangan ada yang merampas hutan rakyat. Apalagi tanah tersebut milik pribadi belum pernah dibebaskan.
"Itu tanah milik sendiri bukan milik perusahaan. Keluarkan warga kami hari ini. Kami bukan maling, kami belum jual batubara itu," teriaknya.
Untuk meredam aksi warga, perwakilan warga diajak untuk bermediasi.
Sayangnya mediasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jadi tahanan Polres Lahat karena lakukan penambangan ilegal.
"Tersangka tidak bisa asal dibebaskan. Itu sudah nyata melanggar aturan," tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas, Aiplu Lispono.
"Warga dipersilakan menyampaikan aspirasinya, asal jangan anarkis," katanya.
Disinggung soal laporan dari PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Lispono menyebut, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan pihak PT LPPBJ.
Meskipun pengakuan tersangka belum lakukan penjualan, namun aktivitas penambangan tersebut sudah melanggar UU Minerba Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Belum ada pencabutan laporan PT LPPBJ. Sesuai aturan, kita tidak mungkin asal melepaskan tersangka," sampainya.
Mengenang Sosok Mantan Bupati Lahat Almarhum Harunata, Dikenal Bapak Honorer dan Dinanti Saat Marah |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Kabupaten Lahat, Mantan Bupati Harunata Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta |
![]() |
---|
Antisipasi Kekurangan Stok Jelang Puasa, Perum Bulog Subdivre Lahat Tambah Stok Beras 1.000 Ton |
![]() |
---|
Kenali Gejala Awal Penyakit Kusta, Muncul Bercak Putih atau Kemerahan Pada Kulit Tapi Tidak Gatal |
![]() |
---|
Porprov Dipercepat, Pemkab Lahat Genjot Pembangunan Venue, Optimis Sebelum Hari H Siap Digunakan |
![]() |
---|