Berita Selebriti

Diperlakukan Sama, Nikita Mirzani Sebut 20 Hari Tidur Pakai Matras Tipis, Keluhkan Sakit Punggung

Sebut tempat tidur dilokasi penahanan dari matras tipis, Nikita Mirzani ungkap jadi penyebab sakit sakit punggung kumat.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
capture/Kompas.com/MUTHIAH NURAINI S
Nikita Mirzani mengeluh tempat tidur tahanan hanya matras tipis hingga bikin urat kejepit kumat. 

SRIPOKU.COM - Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra masih terus bergulir.

Ketika menjalani masa tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit.

Diungkap Nikita Mirzani, Ia mengalami sakit punggung hingga urat kejepit.

Baca juga: Lolly Absen Sidang Nikita Mirzani, Sosok Ini Ungkap sang Putri Gak Tega, Diduga Menderita Kesedihan

Nikita Mirzani mengeluh tempat tidur tahanan hanya matras tipis hingga bikin urat kejepit kumat.
Nikita Mirzani mengeluh tempat tidur tahanan hanya matras tipis hingga bikin urat kejepit kumat. (capture/Kompas.com/MUTHIAH NURAINI S)

Kabar Nikita Mirzani masuk rumah sakit di sela-sela penahanan menjadi kehebohan.

Bahkan artis kontriversial ini disebut hanya berpura-pura sakit.

Namun, diberitakan sebelumnya bahwa Nikita Mirzani menderita sakit punggung.

Penyakit skiolosis yang diderita Nikita Mirzani sudah terjadi sebelum ditahan Kejari Serang.

Lantaran itu, Ia menyebut bahwa tempat tidur di lokasi penahanan yang menjadi penyebab urat kejepitnya kambuh.

"Iya punggung aja, karena kan tempat tidurnya pakai matras, dan tipis," ujar Nikita Mirzani dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (14/11/2022).

Ia mengaku bahwa penyakit punggung yang dideritanya harus melakukan terapi.

Namun karena Ia ditahan Kejari Serang sehingga tak bisa melakukan terapi.

"Niki kan punya skiolosis jadi harusnya kan memang harus terapi satu minggu sekali," jelasnya.

Ia pun menduga bahwa penyakitnya kambuh lantaran terlalu lama tidur di matras tipis.

"Mungkin terlalu lama, tapi alhamdulillah bail," ungkapnya.

"Memang harus menyesuaikan dengan tahanan yang lain," lanjutnya.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim (kanan) Ngamuk, Ibu Lolly Diperlakukan Bak Teroris.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim (kanan) Ngamuk, Ibu Lolly Diperlakukan Bak Teroris. (capture/YouTube)

Pengacara Nikita Mirzani Sempat Ngamuk Usai Sidang

Sebagai pengacara Nikita Mirzani, Ia tak terima kliennya diperlakukan berlebihan.

Hal itu terjadi setelah berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Nikita Mirzani saat itu menemui awak media melontarkan senyuman tanpa beban.

Beberapa kali Ia tersenyum usai sidang perdana berlangsung.

Namun, saat sesi wawancara akan dimulai, tampak pihak kejaksaan memberikan batasan ketat.

Hal itu dilihat Fahmi Bachmid yang langsung mengamuk merespon sikap pihak salah satu pegawai kejaksaan.

Ia membela hak Nikita Mirzani untuk berbicara di muka umum usai persidangan pertama.

"Dia kan dalam keadaan bebas," ujar Fahmi Bachmid dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (14/11/2022).

"Jangan dipakaikan ini, biasa saja," lanjutnya.

Sontak suara Fahmi Bachmid makin meninggi ketika mendapat timpalan dari pegawai kejaksaan.

"Santai saja, tolonglah jangan sampai dibeginikan," ucapnya.

Nikita Mirzani pun turut diam ketika pengacaranya meminta pegawai kejaksaan tak memperlakukan berlebihan.

Fahmi Bachmid pun keberatan dengan sikap pegawai kejaksaan hingga menyebut Nikita Mirzani diperlakukan bak teroris.

"Jangan seperti pelaku teroris, biasa sajalah, ini hanya pencemaran nama baik," jelasnya.

Suasana interview pun mendadak hening lantaran amukan Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Nikita Mirzani hanya tersenyum melihat pengacaranya cekcok dengan pihak kejaksaan.

Merespon sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani menganggap adanya hal yang lucu.

"Lucu aja, ketawa, kalian kan lihat sendiri tuntutannya," ujar Nikita Mirzani.

Ia pun berlapang dada atas tahanan selama dua minggu lagi.

"Yaudah memang aturannya memang begitu," ucapnya.

Nikita didakwa pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Format penyusunan dakwaan tersebut adalah dakwaan alternatif.

Diungkap Fahmi Bachmid bahwan dakwaan tersebutlah yang membuat Nikita Mirzani menganggap lucu.

"Setelah dibaca-dibaca bingung dia, sebetulnya apa sih yang jadi masalah," jelas Fahmi Bachmid.

"Bang saya baca semua, semakin bingung ini perkara apa," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum Lebar, Fahmi Bachmid Malah Ngamuk Protes Ibu Lolly Diperlakukan bak Teroris

Nikita Mirzani mengeluh tempat tidur tahanan hanya matras tipis hingga bikin urat kejepit kumat.
Nikita Mirzani mengeluh tempat tidur tahanan hanya matras tipis hingga bikin urat kejepit kumat. (capture/Kompas.com/MUTHIAH NURAINI S)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved