Para Pelakunya Ditangkap, Ini Daftar Kasus Video Panas yang Pernah Menghebohkan Indonesia
Setelah sempat viral, pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua orang pemain yang muncul dalam video tersebut, tepatnya pada Minggu (6/11/2022).
SRIPOKU.COM -- Belum lama ini, pengguna media sosial di tanah air smepat dihebohkan dengan beberapa kasus video panas yang menjadi viral.
Yang terbaru, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video panas yang melibatkan seorang wanita yang menggunakan pakaian kebaya merah.
Setelah sempat viral, pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua orang pemain yang muncul dalam video tersebut, tepatnya pada Minggu (6/11/2022).
Sebelum kabar video panas perempuan berkebaya merah ini viral, publik tanah air juga sempat dihebohkan dengan beberapa kasus video panas yang beberapa diantaranya bahkan melibatkan beberapa publik figur.
===
1. Ariel NOAH
Pada 2010, vokalis NOAH Ariel pernah tersandung kasus pornografi usai dua video asusila dirinya tersebar di jagat maya.
Diberitakan Kompas.com (26/3/2022), serangkaian video tersebut menampilkan Ariel tengah berhubungan intim dengan dua publik figur berbeda, Luna Maya dan Cut Tari.
Akibat perbuatannya, Ariel pun divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
===
2. Gisella Anastasia
Polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada akhir 2020.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah video syur berdurasi 19 detik milik keduanya tersebar dan viral di media sosial.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (30/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, video bermuatan dewasa itu direkam Gisel menggunakan ponsel pada 2017.
Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang dia miliki pada saat itu.
Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
===
3. Siskaeee
Pada akhir 2021, aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY, viral di media sosial.
Tak cuma itu, Siskaeee juga diketahui kerap mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans.
Siskaeee pun ditangkap dan telah mendapatkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates.
Kendati begitu, seperti diberitakan Kompas.com (22/7/2022), dirinya mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan berhasil keluar dari bui sejak 19 Juli 2022.
===
4. Dea OnlyFans
Maret 2022, pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diberitakan Kompas.com (29/3/2022), Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota yang melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, wanita ini tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
===
5. Kebaya merah
Terbaru, dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS dan AH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com (9/11/2022), Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video tersebut di Surabaya, tepatnya di kamar 1710 sebuah hotel di Kecamatan Gubeng.
Farman menuturkan, kedua tersangka memperjualbelikan video-video panas itu lewat dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022.
Melalui akun ini, tersangka menawarkan harga video porno mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Adapun video kebaya merah yang sempat viral di media sosial, merupakan hasil pesanan dari pembeli.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik"
