UMP Sumsel 2023
UMP Sumsel 2023 Harus Naik, Pengamat Beberkan Dampaknya Jika UMP tak Berubah
Upah Minimum Provinsi (Sumsel) 2023 dinilai pengamat harus mengalami kenaikan.
Penulis: Mita Rosnita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (Sumsel) 2023 dinilai pengamat harus mengalami kenaikan.
Sebab jika UMP Sumsel 2023 tidak mengalami perubahan maka akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat.
Pengamat Ekonomi di Sumsel, Sri Rahayu yang menyebutkan bahwa peningkatan upah minimun bagi pekerja sangat perlu diterapkan di Sumsel karena sejumlah alasan yang mendesak.
Dijelaskan oleh dia upah minimum sendiri merupakan komisi bulanan terendah yang wajib diterima pekerja usai menyelesaikan pekerjaan yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
"Upah ini akan menjadi batas bawah nilai honorium bagi bekerja dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga dengan adanya standar ini maka para pengusaha dilarang untuk memberikan gaji lebih rendah dari upah minimum itu kepada pekerjanya," katanya kepada Sripoku.com, Senin (7/11/2022).
Umumnya upah minimum ditetapkan atas dasar kondisi ekonomi serta kondisi tenaga kerja di suatu wilayah seperti provinsi, kabupaten dan kota.
"Adapun penetapan upah minimum ini didasari karena beberapa hal lain seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, biaya hidup dan sejumlah pertimbangan lain," ungkapnya.
Berangkat dari penjelasannya itu, dia kembali menerangkan dengan perbedaan kondisi ekonomi yang berbeda-beda di Indonesia, maka penerapan upah minimum tidak bisa disamaratakan.
"Jadi dengan begitu suatu daerah harus melihat dulu tingkat pertumbuhan ekonomi di daerahnya, misal di Sumsel kita harus pahami dulu berapa persen peningkatan inflasi, standar biaya hidupnya. Sehingga ini tidak bisa disamakan dengan daerah lain," bebernya.
Masih dikatakan Sri Rahayu, dengan pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup serta inflasi daerah yang dialami Sumsel saat ini, pemerintah harus bisa menerapkan upah minimum yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pekerja bisa menikmati kesejahteraan.
"Karena banyaknya hal yang menjadi pertimbangan, seperti salah satunya kenaikan BBM yang dirasakan oleh masyarakat, artinya Sumsel sangat perlu untuk meningkatkan upah minimum di tahun depan," tegasnya.
Karena apabila pemerintah tidak menaikan standar minimum upah bagi pekerja maka hal itu akan mengancam pertumbuhan ekonomi dan berdampak di berbagai sektor yang turut menggenjot laju perekonomian daerah.
"Ketika upah minimum tidak naik khususnya di Sumsel, kedepan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun dan akibatnya akan menyumbang tingkat kemiskinan di provinsi ini," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengumumkan besaran upah minimun yang berlaku baik UMP ataupun UMK di tahun 2023.
Adapun daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel di tahun 2022 lalu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 764/kpts/Disnakertrans/2021.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan
1. Rp 3.144.446,00
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Muara Enim: Rp 3.263.447,00
2. Musi Rawas: Rp 3.299.758,00
3. Musi Banyuasin: Rp 3.251.832,00
4. Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.218.655,00
5. Palembang: Rp 3.289.409,64
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/UMP-Sumsel-2023.jpg)