Berita Palembang

PT GON Angkat Bicara, Terkait Pencemaran Lingkungan, KAR akan Melakukan Aksi Demo

Perusahaan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) merupakan pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambutan

Penulis: Oki Pramadani | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/oki
Kuasa hukum PT GON  Heriyanto SH MH didamping Legal PT GON Andri Petra dan Humas PT GON Saparudin, Sabtu (5/11/2022). 

SRIPOKU.COM - PALEMBANG - Perusahaan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) merupakan pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI (Ogan Ilir) angkat bicara.

Lantaran ada ancaman dari Non Governmental Organization (NGO) Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) akan melakukan aksi demo pada, Senin (7/11/2022) mendatang, lantaran PT GON diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"KAR menyebut bahwa PT GON telah melakukan pencemaran lingkungan baik itu pencemaran lingkungan limbah cair dan pencemaran udara," ujar Heriyanto SH MH dengan didamping Legal PT GON Andri Petra dan Humas PT GON Saparudin, Sabtu (5/11/2022).

Lanjut dikatakan Heriyanto, tak cukup melakukan tuduhan melalui media massa, KAR juga berencana akan melakukan aksi massa dengan seruan bahwa PT GON telah melakukan pencemaran lingkungan baik itu pencemaran lingkungan limbah cair dan pencemaran udara.

"Seruan mereka bahwa PT GON telah melakukan pencemaran yang menyebabkan orang mengalami sesak nafas, alergi dan perusakan ekosistem warga sekitar," ujar Heriyanto.

Menanggapi hal tersebut, kata Hariyanto, ia pastikan bahwa tuduhan yang dilontarkan, digaungkan tidak benar, dan ia akan membuktikan hal tersebut.

"Kemudian apabila dari KAR ini masih melakukan aksi demo pada 7 November mendatang, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sebab, menurutnya jika hal tersebut masih dilaksanakan maka merugikan nama baik dari PT GON.

"Setidak-tidaknya mencemarkan nama baik perusahan. Kita pastikan tuduhan ini tidak terbukti, maka kami akan menempuh jalur hukum apabila reaksi tersebut masih dilaksanakan," imbuhnya.

Menurutnya, pengolahan limbah dari PT GON telah dikelola sendiri serta mempunyai izin untuk pengolahan limbah tersebut.

"Sistemnya sudah sesuai dengan ketentuan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan," terang dia.

Selain itu, kata Hariyanto, PT GON telah melaporkan secara rutin tentang pengolahan limbah milik PT GON.

"Pihak instansi terkait juga melakukan swa pantau dan mereka mengambil sampel pengecekan, dari pengecekan tersebut sejauh ini tidak ada persoalan. Artinya masih sesuai dengan batas-batas aturan yang berlaku," jelasnya.

Tidak hanya soal pengolahan limba yang telah sesuai dengan aturan, karyawan dari PT GON sendiri 70 persen diantaranya merupakan warga lokal Indralaya baik itu dari Desa Rambutan maupun warga wilayah OI lainya.

"Karyawan PT Gon 70 persen diantaranya warga lokal Indralaya, Desa rambutan dan wilayah di Ogan Ilir," ungkap Haryanto SH MH.

Perlu diketahui, PT GON sendiri telah beroperasi sejak tahun 2016 yang lalu dan bergerak pada bidang pengolahan TBS kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sementara, dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Plt Kaban BLH OI, Thamrin mengaku sebelumnya sudah mengetahui hal ini. . 

"Sekitar dua atau tiga bulan yang lalu beberapa anggota DPRD Sumsel didampingi DLHK Provinsi sudah turun ke lokasi. 

Tapi untuk hasilnya seperti apa kami tidak mengetahui, hanya sebatas mendampingi. Barangkali DLHP Provinsi yang mengetahuinya," ujar Thamrin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved